Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan dalam agenda nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan oleh pengacara Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu dan tim.
Lima terdakwa yang hadir di ruang persidangan kompak menggunakan kemeja putih, celana hitam dan peci hitam.
Yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri.
Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah.
Serta Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.
Baca Juga Sidang Perdana, Dendi Ramadhona Didakwa Terima Fee 20 Persen hingga TPPU
Kelima terdakwa tak banyak bicara saat dihadirkan dalam persidangan.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran, Dendi terlihat diam tanpa kata-kata saat majelis hakim memimpin persidangan.
Sementara lainnya hanya tertunduk lemas mengikuti jalannya persidangan.
"Kami dalam nota keberatan yang sudah kami bacakan. Intinya adalah mendapatkan kebenaran dan keadilan berdasarkan fakta dan didukung oleh dasar hukum," kata Sopian Sitepu saat diwawancarai di kantor Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/3/2026).
"Jadi, kami melihat dakwaan pertama, kami lihat berdasarkan alat ukurnya adalah Pasal 75 KUHAP bahwa syarat surat dakwaan harus memenuhi ketentuan materiil dan formil," terusnya.
Dari sana pihaknya melihat bahwa surat dakwaan tersebut tidak mencantumkan pasal perbuatan yang disebutkan korupsi dari tahun 2019 sampai dengan 2024.
"Tidak ada pasal dicantumkan Pasal 127 KUHAP dan berarti ini tidak jelas. Serta tidak dicantumkan tentang concursus realis dan concursus idealis," ujarnya.
"Apabila tidak dicantumkan maka demikian tidak boleh dinyatakan kerugian negara itu dari tahun 2019 sampai 2024," terusnya.
"Harus satu tahun saja, karena tidak ada disebutkan itu dan itu yang pertama yang kami lihat yang secara fundamental yang harus diperbaiki," kata Sopian.
Kemudian juga, menurut pasal yang didakwakan pada pasal 3 Undang-Undang Tipikor tahun 2020.
Saat ini sudah diganti menjadi Pasal 604 KUHP dan itu tidak disebutkan.
"Artinya dalam dakwaan ini ada disebutkan atau dipergunakan aturan hukum yang sudah kedaluwarsa, sudah tidak berlaku lagi. Apabila hal demikian, maka ini perlu kita lihat perbaikan, fakta yang lain-lain itu mendukung. Kemudian ada juga kita lihat misalnya, hitung-perhitungan, lebih banyak uang yang diterima klien kami Dendi Ramadhona daripada dana atau dana alokasi khusus yang diterima oleh pemerintah," terangnya.
Ia menjelaskan, yang diterima hanya Rp 7,9 miliar dan sementara didakwakan kliennya Dendi Rp 9 miliar.
"Jadi hal-hal ini yang kita lihat kurang cermat, mungkin terburu-buru, oleh karena itulah kami dengan kerendahan hati, tidak bermaksud untuk menghambat sama sekali tidak," kata Sopian.
Sopian mengatakan, semua alat perkakas hukum ini adalah bertujuan untuk mencari kebenaran dan keadilan.
"Kita tidak dalam hal formalitas atau dalam hal formil kita diberikan hak, mari kita terima hak masing-masing," ujarnya.
Pihaknya sangat mendukung jaksa, pihaknya yakin dan percaya hakim juga berani menentukan keputusan apabila fakta ini benar.
Tim juga sudah mengkaji benar bahwa ini dasar hukumnya kurang tepat dan tidak dicantumkan.
"Kami sebagai kuasa hukum Pak Dendi menilai dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan mengandung sejumlah kekeliruan," kata dia.
"Saya tegaskan kembali bahwa Pasal 75 ayat (2) huruf C KUHAP, tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi, serta dianggap salah menerapkan hukum," kata Sopian.
Pihaknya juga menyoroti bahwa JPU tidak mencantumkan Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan.
Padahal terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif, yakni dakwaan primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dakwaan jaksa mengenai gratifikasi penerimaan fee proyek, serta dakwaan ketiga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga dakwaan tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan dapat dikategorikan sebagai perbarengan (concursus atau samenloop).
Sehingga setiap perbuatan harus dipandang secara terpisah.
Dalam uraian kronologis, disebutkan tidak terdapat penjelasan rinci terkait unsur perbuatan melawan hukum.
Penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, maupun peran terdakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Zainal Fikri dalam proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022.
Di sisi lain, penasihat hukum juga menyoroti ketidakjelasan perhitungan kerugian negara dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)