TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Sebanyak 81 tersangka kasus narkoba di Bone dalam tiga bulan terakhir.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra, mengatakan periode Januari hingga Maret 2026, total 57 laporan polisi (LP).
"Ada 57 laporan polisi dengan 81 tersangka," ujar Iptu Rayendra, Selasa (31/3/2026).
Pada Januari 2026 terdapat 21 laporan polisi dengan 30 tersangka.
Kemudian Februari 2026, jumlah kasus meningkat menjadi 24 laporan polisi dengan 33 tersangka.
Maret 2026, terdapat 12 laporan polisi dengan 18 tersangka.
Baca juga: Polres Bone Ingatkan Bahaya Penimbunan BBM: Kami Tindak Tegas
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 50 gram,” jelasnya.
Narkotika jenis sintetis dalam bentuk cair juga disita sebanyak kurang lebih 2 mili liter dari dua laporan polisi.
Polisi mengamankan sekitar 2 gram tembakau sintetis.
Para tersangka diamankan berasal dari berbagai wilayah di Bone.
“Ada dari Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tonra, Salomekko, Cenrana, Libureng, hampir merata,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat turut berperan aktif membantu pengungkapan kasus narkotika.
“Kalau ada yang diketahui, silakan dilaporkan dan jangan cepat suudzon,” ujarnya.
Warga Bone, Sapar (34), mendukung langkah tegas kepolisian memberantas peredaran narkoba.
Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang terlarang.
“Kalau masyarakat sama-sama peduli dan mau melapor, pasti peredaran narkoba bisa ditekan,” ujarnya.
Ia berharap pengawasan semakin diperketat agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba.
“Harapannya anak-anak muda tidak terjerumus, karena dampaknya sangat merusak,” tutupnya.