Peran 4 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Bencana Gunung Ruang di Sitaro
Ventrico Nonutu March 31, 2026 10:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Empat tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024.

Tiga dari empat tersangka langsung ditahan pada Selasa (31/3/2026).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, membeberkan peran keempat tersangka saat konferensi pers Selasa malam.

"Keempatnya memiliki peran masing-masing dan berbeda dalam kasus ini," tuturnya.

Berikut peran para tersangka:

1. Kepala BPBD Sitaro, Joicson Sagune

- Tidak pernah mengendalikan dana siap pakai dari pusat.

- Menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar setiap bulan kepada Kepala BNPB.

- Menunjuk 6 toko rekanan penyedia bahan material.

- Mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil material berupa seng yang sudah ditentukan di toko-toko yang sudah ditentukan.

2. Pengusaha, Deni Tonolambung

- Turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa berupa seng spartan.

- Menguntungkan diri sendiri dari dana siap pakai stimulan perbaikan kembali rumah rusak.

- Menunda penyaluran bantuan bahan material. 

- Toko miliknya bukan toko material namun toko sembako.

3. Sekda Sitaro, Denny Kondoj

- Tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah dalam rangka penyaluran bantuan dana siap pakai (DSP). 

- Mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran DSP. 

- Mengetahui dan membiarkan terjadinya pengorganisiran oleh Kepala BPBD Sitaro. 

4. Mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh

- Mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran bantuan DSP.

- Menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian penyaluran DSP pada Maret 2025. Faktanya, penyaluran baru dimulai pada bulan Juli 2025.(*)

(TribunManado.co.id/Ara)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.