Studi Ungkap Biaya Sosial Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Capai Rp13,4 Miliar
Abdul Rosid April 01, 2026 12:00 AM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Studi terbaru mengungkap bahwa biaya sosial dari aktivitas tempat hiburan malam di Kota Serang mencapai Rp13,4 miliar per tahun, jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi yang dihasilkan dalam kondisi tanpa pengaturan dan pajak.

Penelitian yang dilakukan oleh Warso Hari Pamungkas ini menyoroti bahwa perdebatan mengenai hiburan malam di Kota Serang selama ini cenderung terjebak pada dua pandangan ekstrem, yakni pelarangan total atas dasar moral atau pembiaran demi kepentingan ekonomi.

Padahal, persoalan utama bukan sekadar boleh atau tidaknya hiburan malam beroperasi, melainkan siapa yang menanggung dampak sosial dari aktivitas tersebut.

Baca juga: Pemkot Serang Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Ungkap IPM Naik dan Pengangguran Menurun

Di lapangan, industri hiburan malam seperti karaoke, bar, hingga kelab malam tetap beroperasi dan bahkan berkembang. Namun, tanpa regulasi dan skema pajak yang memadai, aktivitas tersebut memunculkan ketimpangan antara manfaat ekonomi dan beban sosial.

"Kajian analisis Benefit Cost Ratio (BCR) terhadap jasa hiburan malam di Kota Serang memperlihatkan kondisi yang cukup mencemaskan. Pada skenario tanpa penerapan pajak hiburan (0 persen), total manfaat ekonomi yang dihasilkan hanya sekitar Rp3,9 miliar per tahun, terutama dari penyerapan tenaga kerja," kata Hari saat ditemui TribunBanten.com, Selasa (31/3/2026).

Sebaliknya, biaya sosial yang timbul meliputi penegakan ketertiban, dampak kesehatan, serta gangguan lingkungan diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar per tahun. Dengan demikian, setiap Rp1 biaya sosial hanya menghasilkan Rp0,3 manfaat ekonomi.

"Hiburan malam tanpa pajak dan pengendalian adalah aktivitas yang merugikan daerah secara ekonomi dan sosial," ujarnya.

Namun, hasil studi juga menunjukkan perubahan signifikan ketika pendekatan fiskal dan regulatif diterapkan. 

Dengan pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen pada jasa hiburan, manfaat ekonomi meningkat tajam hingga Rp33,6 miliar per tahun. Sementara itu, biaya sosial relatif tidak mengalami perubahan signifikan.

"Hasilnya, nilai BCR meningkat menjadi 2,5. Artinya, setiap Rp1 biaya sosial mampu menghasilkan Rp2,5 manfaat ekonomi bagi daerah," jelasnya.

Temuan ini menegaskan bahwa, persoalan utama bukan pada keberadaan hiburan malam, melainkan pada minimnya pengaturan yang efektif dan adil.

Dalam kajian tersebut disebutkan, pajak hiburan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial untuk mengimbangi dampak negatif yang ditimbulkan.

"Tanpa pajak, beban pengawasan tetap harus ditanggung pemerintah dan masyarakat, sementara keuntungan berputar di segelintir pelaku usaha," terangnya.

Meski demikian, kebijakan pajak dinilai belum cukup jika tidak diiringi regulasi yang komprehensif. Pemerintah daerah juga perlu menerapkan pembatasan lokasi usaha, pengaturan jam operasional, klasifikasi risiko, serta penegakan hukum yang konsisten.

"Hiburan malam yang terkonsentrasi di hotel berisiko menengah-tinggi, karaoke yang benar-benar berkonsep keluarga, serta larangan terhadap praktik-praktik menyimpang adalah bagian dari upaya menekan eksternalitas negatif," ucapnya.

Lebih dari itu, Kota Serang memiliki karakter sosial, budaya, dan religius yang kuat. Kebijakan pariwisata tidak boleh tercerabut dari konteks tersebut. Keseimbangan antara kebutuhan hiburan, kepentingan ekonomi, dan nilai sosial masyarakat harus menjadi fondasi utama kebijakan daerah.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “perlu atau tidak hiburan malam”, melainkan apakah pemerintah berani memastikan bahwa manfaat ekonomi lebih besar daripada biaya sosial yang harus dibayar warga. Data telah berbicara. Kini, pilihan ada pada keberanian politik dan konsistensi kebijakan.

Jika hiburan malam memang ada, maka ia harus memberi manfaat nyata bagi daerah, bukan sekadar menyisakan kebisingan, keresahan, dan beban sosial.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.