Identitas 4 Tersangka Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang di Sitaro, Baru Ditetapkan Kejati Sulut
Alpen Martinus March 31, 2026 10:22 PM

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menepati janji menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Sebelumnya Kajati Sulut berjanji untuk menetapkan tersangka setelah Idul Fitri.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Breaking News: Kejati Sulut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang

Berikut identitas empat tersangka tersebut: 

  1. Mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh;
  2. Sekda Sitaro, Denny Kondoj; dan
  3. Pengusaha Deni Tondolambung.
  4. Kepala BPBD Sitaro, Joicson Sagune

Keempatnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 Wita dengan menggunakan rompi merah muda. 

Para tersangka langsung dikawal pihak Kejati Sulut dan tentara masuk ke mobil tahanan.

Joy Oroh sempat menyapa wartawan saat keluar, meski irit bicara.

"Nanti ya, silakan tanyakan kepada penyidik saja," katanya sambil tersenyum dan melambaikan tangan.

Sedangkan dua lainnya, keluar ruangan sembari menunduk.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyebut tersangka ditahan selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses yang masih terus berjalan," ujarnya.

Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Satu orang tidak ditahan yaitu Kepala BPBD Sitaro, Joicson Sagune lantaran alasan kesehatan.

Kajati Tepati Janji

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menggaransi dugaan korupsi dana stimulan Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro ada tersangka. 

"Pasti ada tersangka," kata dia kepada Tribun manado di kantor Kejati Sulut, Jumat (6/3/2026). 

Untuk kasus gunung ruang, ia memastikan kasus itu akan berujung pada penetapan tersangka. 

Ia menegaskan itu dengan mimik serius dan kata-kata penuh penekanan. 

"Pasti ada, catat omongan saya," katanya.

Sebut dia, aparat telah bekerja keras untuk menuntaskan kasus itu.

Sebanyak 1300 dari 1900 saksi telah diperiksa. 

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana stimulan Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro oleh Kejati Sulut menyimpan kisah haru.

Ada seribuan saksi yang musti diperiksa. 

Ini membawa kesulitan yang sangat pada penyidik. 

Bahkan sampai ada penyidik yang pingsan. 

Hal ini dibeber oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy kepada Tribun manado di kantor Kajati Sulut, Jumat (6/3/2026). 

"Ada penyidik pingsan karena begitu banyak saksi yang diperiksa," kata dia. 

Di antara mereka yang diperiksa adalah Bupati Sitaro dan Wakil Bupati Sitaro. 

Sekda serta pejabat lainnya pun sudah bolak balik diperiksa di kantor Kejaksaan. (ART) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.