Tindak Lanjuti Permohonan Aparat Penegak Hukum, Kemenkum Jabar Gelar Sidang Kehormatan Notaris
bisnistribunjabar March 31, 2026 09:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar kembali gelar Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat pada Selasa, 31 Maret 2026. Berlangsung secara maraton sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Kemenkum Jabar, sidang ini merupakan agenda rutin yang sangat krusial.

Kegiatan ini digelar untuk merespons dan memeriksa permohonan yang diajukan oleh aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim yang membutuhkan keterangan atau data dari para notaris terkait suatu perkara.

Kakanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan atensi penuh dan arahan yang jelas terhadap pelaksanaan sidang ini. Asep Sutandar menekankan bahwa kehadiran MKNW adalah instrumen penting negara untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan pelindungan profesi. 

Melalui Kadivyankum Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, yang memimpin kegiatan di lapangan, disampaikan bahwa Kemenkum Jabar berkomitmen menjaga martabat dan kehormatan notaris.

Sidang ini adalah wujud nyata dukungan instansi agar notaris mendapatkan perlindungan hukum yang layak, terutama terkait kewajiban profesi mereka untuk merahasiakan isi akta dari pihak yang tidak berwenang.

Dalam praktiknya, majelis pemeriksa yang hadir terdiri dari enam orang tokoh yang berkedudukan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis.

Keenam tokoh tersebut adalah Hemawati Br Pandia, A.Md., S.H., M.M., Irmik, S.H., Dr. Bambang Daru Nugroho, S.H., M.H., Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Kompol Sulaiman Salim, S.Pd., S.H., M.H., dan Vini Suhastini, S.H. Pada persidangan kali ini, pihak Kemenkum Jabar melalui MKNW memanggil sebanyak 18 orang notaris yang berstatus sebagai terperiksa. 

Pemanggilan ini terbagi atas 13 orang untuk panggilan pertama dan 5 orang untuk panggilan kedua, di mana 12 orang notaris termohon di antaranya bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan majelis. Sidang pemeriksaan ini merupakan prosedur wajib yang diamanatkan oleh peraturan Kemenkum terkait tata kerja Majelis Kehormatan Notaris. 

Sebelum penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan, memanggil notaris ke persidangan, atau mengambil fotokopi minuta akta, mereka mutlak harus mengantongi izin persetujuan dari MKNW.

Melalui pendalaman dan pemeriksaan pada sidang inilah, Kemenkum Jabar akan mengevaluasi kasus per kasus guna memutuskan apakah permohonan dari para penegak hukum tersebut akan diberikan persetujuan atau justru mendapat penolakan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.