TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Di sebuah rumah sederhana di Desa Bangun Purba Timur Jaya Rokan Hulu, Hamidah hanya bisa menatap botol-botol obat lamanya yang kini kosong. Dulu, setiap bulan ia rutin datang ke fasilitas kesehatan untuk memeriksakan kondisi tubuhnya. Bertemu dokter yang selalu menjadi penyemangatnya setiap kali kunjungan.
Diabetes dan kolesterol yang dideritanya menuntut perhatian serius dan pengobatan teratur. Namun kini, rutinitas itu terhenti.
Sejak status kepesertaannya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan, Hamidah memilih bertahan di rumah. Bukan tanpa alasan. Kekhawatiran akan biaya berobat yang tinggi membuatnya mengurungkan niat untuk kembali ke puskesmas atau rumah sakit.
“Biasanya setiap bulan kontrol dan dapat obat, sekarang tidak lagi sejak kepesertaan dihentikan,” ujarnya lirih.
Keputusan untuk tidak berobat bukanlah pilihan yang mudah. Ia menyadari kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan medis. Namun, jalur mandiri bukanlah opsi yang sanggup ia tempuh. Baginya, biaya pengobatan terasa terlalu berat untuk ditanggung.
“Mau berobat jalur mandiri tidak mampu, kan besar biayanya itu,” tambahnya.
Dalam keterbatasan, Hamidah mencoba bertahan dengan cara yang ia bisa. Dapur rumahnya kini berubah menjadi “apotek” sederhana. Jahe, kunyit, bawang putih, hingga sambiloto menjadi andalan untuk meredakan keluhan yang ia rasakan. Meski ia tahu, itu bukan pengganti pengobatan medis yang seharusnya ia jalani.
Cerita Hamidah bukanlah satu-satunya. Di sudut lain kota Pekanbaru, Surti seorang lansia mengalami hal serupa. Sejak kepesertaannya dihentikan, ia juga tak lagi menjalani kontrol rutin. Tidak ada kepastian kapan layanan kesehatan yang dulu ia akses dengan mudah bisa kembali ia rasakan.
Berbekal saran dari tetangga dan kerabat, Surti pun beralih ke pengobatan herbal. Ia mencoba berbagai ramuan tradisional, sembari menyimpan harapan sederhana: agar kepesertaan PBI kembali diaktifkan dan ia bisa berobat dengan layak.
Fenomena ini menggambarkan keresahan yang diam-diam dirasakan banyak masyarakat. Ketika akses layanan kesehatan terhenti, bukan hanya pengobatan yang tertunda, tetapi juga harapan untuk hidup lebih sehat. Di tengah ketidakpastian, mereka hanya bisa menunggu dan bertahan dengan cara seadanya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dalam mengakses layanan kesehatan, khususnya bagi peserta yang sebelumnya ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, menyampaikan, pihaknya telah memanggil BPJS Kesehatan serta sejumlah rumah sakit untuk membahas persoalan layanan bagi peserta PBI yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Riau memastikan, masyarakat yang kepesertaan PBI-nya tidak lagi aktif tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa di fasilitas kesehatan.
Eet menjelaskan, biaya pengobatan masyarakat yang terdampak penonaktifan PBI akan dialihkan dan ditanggung melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Provinsi Riau.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Silakan tetap berobat, kontrol, check-up, maupun konsultasi. Biayanya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi," ujar Eet, Selasa (31/3/2026).
Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat ditemukan adanya rumah sakit yang menolak pasien karena status BPJS tidak aktif. Namun, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat bersama pihak terkait.
Menurutnya, seluruh fasilitas kesehatan kini telah sepakat untuk tetap melayani pasien, sementara pembiayaan akan diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui skema UHC.
Eet menegaskan, peralihan dari PBI ke UHC tidak akan memengaruhi hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan, sehingga masyarakat diminta tidak ragu untuk tetap berobat.
Sebanyak 261.972 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Riau tercatat dinonaktifkan atau dihapus dari sistem. Data ini dirilis secara resmi melalui sistem siks.kemensos.go.id per 3 Februari 2026.
Meski ada penghapusan dalam jumlah besar, dari data yang dirilis oleh Kemensos tersebut tercatat peserta PBI JK yang masih aktif di Provinsi Riau mencapai 1.993.383 orang.
Sementara itu, jumlah peserta baru lahir (BBL) yang masuk dalam kepesertaan PBI JK pada periode yang sama tercatat sebanyak 4.857 orang.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Riau, Tengku Arifin SE MM, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut terjadi sebagai dampak dari kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait pemutakhiran data sosial dan ekonomi nasional.
“Memang saat ini banyak masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI JK, namun sekarang datanya terhapus dan otomatis keluar dari sistem,” ujar Tengku Arifin.
Ia menyebutkan, kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pembentukan dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat melakukan penyesuaian dan pembaruan data secara besar-besaran agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, Kementerian Sosial RI juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang memperbarui basis data penerima bantuan.
Akibatnya, sebagian peserta PBI JK lama digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak berdasarkan data terbaru.
Tengku Arifin menjelaskan, salah satu penyebab utama penonaktifan PBI JK adalah perubahan status ekonomi penerima.
Peserta yang sebelumnya masuk kategori miskin pada desil 1 hingga 5, kini berdasarkan pendataan terbaru bergeser ke desil 6 hingga 10, yang dikategorikan mampu atau cukup sejahtera.
“Jadi yang tidak masuk dalam desil 1 sampai 5, secara otomatis mereka keluar dari sistem,” katanya.
Selain perubahan desil, penonaktifan juga disebabkan oleh ketidaksesuaian data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif atau data sosial ekonomi yang tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Kondisi ini berdampak serius bagi masyarakat, terutama warga miskin yang memiliki penyakit kronis, seperti pasien cuci darah, karena tidak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan gratis.
Menurut Tengku Arifin, data yang menjadi acuan dalam penentuan desil berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), dengan berbagai indikator dan kriteria yang telah ditetapkan. Pendataan tersebut juga melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten dan kota.
“Yang menentukan desil itu BPS, berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. Jadi acuannya data dari BPS dan pendamping PKH di daerah,” jelasnya.
Dinsos Riau pun meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan pengecekan dan pemutakhiran data warganya, khususnya masyarakat tidak mampu yang masih layak menerima PBI JK. Pasalnya, kewenangan pengusulan ulang peserta PBI JK berada di pemerintah kabupaten dan kota.
“Kalau memang masih layak, silakan diusulkan kembali. Yang mengusulkan itu kabupaten kota, karena yang mengeluarkan dari sistem terjadi otomatis akibat desilnya tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan, daerah masih memiliki waktu untuk mengusulkan kembali masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta bergerak cepat agar hak masyarakat miskin tetap terlindungi.
“Masih ada waktu. Kalau memang layak, itu bisa diusulkan kembali oleh kabupaten kota,” kata Tengku Arifin.(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)