SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan inisial MAA (42).
Kasus ini terbongkar usai korban yang merupakan pengacara wanita melapor ke polisi.
Sebelumnya, tersangka MAA terjaring Operasi Tangkap Tanggan (OTT) di sebuah cafe Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) pukul 19.45 WIB lalu.
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta.
Baca juga: Modus Oknum Wartawan di Mojokerto Peras Pengacara Wanita Berujung Tertangkap OTT Polisi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengkonfirmasi, bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
"Sudah tahap satu. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan sampai saat ini masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa," ujar AKP Aldhino, Selasa (31/3/2026).
Menurut AKP Aldhino, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (26/3/2026) lalu.
Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu Pasal 482 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.
Penyidik juga akan melengkapi dengan hasil keterangan dari ahli pidana, termasuk perwakilan Dewan Pers.
"Kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan, jika ada penambahan pasal maka nanti akan ditambah," pungkas Kasat Reskrim.
Baca juga: Oknum Ngaku Wartawan Diduga Peras Pengacara Wanita di Mojokerto Terancam Penjara 9 Tahun
Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, perkara yang bersangkutan telah diterima dan masih terus berproses penelitian maksimal tujuh hari.
"Untuk berkas perkara masih terus berproses nanti kita pelajari semua. Apakah ada keterlibatan orang lain, atau perkembangan ke depan kita akan sampaikan kepada penyidik," tukasnya.
Polres Mojokerto berkomitmen kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MAA (42) ditangani secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, termasuk Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara ini merupakan murni ranah pidana.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menyatakan, pihaknya menyayangkan ada oknum yang menyalahkan gunakan profesi wartawan menodai marwah pers dengan tindakan tidak baik.
Dewan Pers mendorong Kepolisian bekerja profesional menuntaskan kasus ini.
"Dewan Pers mendukung Kepolisian profesional dalam menjalankan tugas. Kasus ini menjadi pembelajaran penting, bahwa pers adalah pekerjaan mulia, profesional dan pers itu bekerja untuk publik," ujar Totok saat dijumpai di Pospam Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/3/2026) lalu.
Baca juga: Dewan Pers Dukung Polres Mojokerto Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Oknum Wartawan
Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT dengan tersangka yang melibatkan oknum wartawan Mabes News TV inisal MAA (42).
Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47) yang merupakan pengacara wanita dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB.
Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun.