BANGKAPOS.COM, BANGKA — Aktivitas pertambangan ilegal di lahan aset Desa Jada Bahrin diminta berhenti sampai usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) benar-benar selesai.
Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Bupati Bangka, Fery Insani, berdasarkan hasil pertemuan dengan masyarakat Desa Jada Bahrin, Senin (30/3/2026) kemarin.
Usai pertemuan tersebut, Fery menyatakan bahwa polemik penambangan di kawasan DAS dan lahan aset Desa Jada Bahrin merupakan hal yang sangat urgen dan perlu solusi segera.
“Untuk DAS, secara aturan sudah jelas bahwa tidak ada aturan yang membolehkannya (ditambang-red),” kata Fery.
Oleh karena itu, dirinya secara tegas meminta aktivitas penambangan ilegal itu dihentikan. Pihaknya pun telah mempunyai solusi terkait kebutuhan masyarakat penambang yang ingin mencari nafkah melalui usulan WPR.
Usulan WPR di Desa Jada Bahrin yakni kurang lebih seluas 45 hektare dan menurutnya menjadi yang paling luas dibanding desa-desa lainnya.
“Kami sudah sampaikan usulan yang clear and clean seluas 45 hektare di Jada Bahrin, tunggulah itu, bersabarlah,” tegasnya.
Penambangan timah ilegal itu diketahui telah berlangsung sejak delapan bulan terakhir, tepatnya sejak Juli 2025 lalu. Hingga kini, diprediksi jumlah ponton TI rajuk di kawasan DAS dan lahan aset desa tersebut bahkan telah mencapai kurang lebih 500 unit.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menyebut bahwa sebelum ramainya aktivitas penambangan ilegal di lokasi DAS tersebut, khususnya yang di daerah Desa Kimak, dirinya sudah terlebih dahulu turun ke lapangan bersama camat, TNI, dan perangkat desa.
“Dan kami menyampaikan kepada masyarakat, kami mengimbau untuk tidak melakukan penambangan,” kata Kapolres saat pertemuan dengan masyarakat Desa Jada Bahrin, Senin (30/3/2026) malam di Masjid Al-Ijtihad Desa Jada Bahrin.
Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut justru kian bertambah.
“Kami dari Polres (Bangka-red) tidak tutup mata. Tapi kami juga melihat dari segi kemanusiaan. Kalau kami tidak melihat dari segi kemanusiaan, sudah lama kami menangkap,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih memberikan imbauan untuk tidak menambang di DAS yang memang sudah ada larangannya.
Kata AKBP Deddy, pihaknya dari Polres Bangka tidak ingin ada konflik-konflik sosial yang terjadi dan ingin menjaga kondisi kamtibmas yang ada.
“Saya juga tidak mau menangkap bapak-bapak sekalian. Kalau mau saya tangkap, penegakan hukum secara lurus pasti bisa karena banyak pelanggaran yang terjadi. Tapi kami masih melihat dari segi kemanusiaan dan segi yang lain, kami masih bersifat mengimbau,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat diwawancarai Bangkapos.com soal solusi penambangan ilegal tersebut, AKBP Deddy mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil para kepala desa di sekitar DAS Sungai Baturusa untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada lagi penambangan di DAS.
“Ketika memang sudah dibuat nanti (surat pernyataan-red), kita akan melakukan penindakan. Jadi untuk masyarakat yang masih punya ponton di DAS, kami imbau untuk segera ditertibkan, baik itu dicabut, digeser, atau dibongkar sendiri,” ujarnya.
Kata dia, jangan sampai nanti pihak kepolisian Polres Bangka yang tergabung dengan tim dari Polda Babel melakukan penegakan hukum sehingga memberikan dampak-dampak lain kepada masyarakat.
Lanjut dia, pemberian imbauan dan penertiban akan tetap dilakukan. Bahkan sudah ada beberapa orang diamankan, baik itu kolektor timah dan lain-lain untuk memberikan efek jera.
“Ini menjadi contoh apabila nantinya masih melakukan tindakan-tindakan di luar hukum, kita akan melakukan penindakan gabungan dengan Polda,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyisir lagi para pemodal, pemilik ponton, termasuk aliran timah yang didapat dari DAS Jada Bahrin tersebut.
Ditanyai kapan batas waktu bagi penambang untuk membongkar sendiri ponton TI-nya, Kapolres meminta hal itu dilakukan secepatnya.
“Secepatnya, kami berikan waktu secepatnya. Jangan sampai tim gabungan turun sendiri menertibkan,” jelasnya.
Lanjut dia, hal itu juga berlaku untuk aktivitas penambangan ilegal di daerah DAS lainnya.
“Semua yang dilakukan di DAS, tidak hanya di Jada Bahrin, tapi di DAS lainnya akan kita lakukan penindakan,” sambungnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)