TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penerapan WFH di sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penerapan WFH bagi sektor swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, kebijakan untuk swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha, sehingga tidak bersifat seragam.
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur Sipil Negara (ASN).
WFH bagi ASN akan berlaku setiap hari Jumat bagi ASN di pusat maupun di daerah.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai respon terhadap terganggunya rantai pasok energi akibat konflik di Timur Tengah.
Lalu bagaimana dengan pegawai swasta? Apakah WFH juga berlaku?
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan WFH untuk pegawai swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan WFH nantinya akan mengacu pada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kemenaker.
"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Kebijajan WFH untuk sektor swasta tersebut nantinya akan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Airlangga mengatakan pemerintah juga mendorong swasta untuk memulai gerakan hemat energi.
"Peraturan melalui surat edaran menteri tenaga kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yasierli mengatakan bahwa surat edaran WFH dan gerakan hemat energi untuk sektor swasta tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Terkait surat edaran dan optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swatse, BUMN dan BUMD segera akan kita umumkan ke teman-teman media dan publik, Insya Allah besok (diumumkan)," kata Yasierli.
Menteri PANRB: Evaluasi Kinerja ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyiapkan evaluasi kinerja ASN menyusul kebijakan WFH setiap hari Jumat.
"Untuk seluruh ASN kami akan terus melakukan evaluasi atas PPPK dan evaluasi terhadap kinerja," kata Rini dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2026).
Kementerian PANRB sudah menyediakan aplikasi untuk mengevaluasi kinerja aparatur negara tersebut.
"Kami sudah sediakan e-Kinerja dari setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui eKinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," ucap Rini.