TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Resmi, Pemerintah menerapkan kebijakan WFH ASN atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Aturan ini berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, baik di instansi pusat maupun daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan konsumsi energi di tengah tekanan global, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
“Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Aturan WFH ASN setiap Jumat dituangkan dalam surat edaran bersama dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kebijakan ini, ASN diwajibkan bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan seperti biasa di kantor.
Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola serupa.
Namun, implementasinya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kebijakan WFH ASN mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Pemerintah menilai langkah ini bukan sekadar respons jangka pendek, tetapi bagian dari transformasi pola kerja menuju sistem yang lebih modern dan efisien.
“Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang modern dan efisien,” kata Airlangga.
Baca juga: Hemat Energi, Pemkab Bogor Atur Batas Suhu AC hingga Anjurkan ASN Jalan Kaki
Penerapan WFH ASN dikaitkan langsung dengan upaya menekan mobilitas harian masyarakat.
Pemerintah menargetkan pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.
Selain itu, ASN didorong untuk lebih banyak menggunakan transportasi umum guna mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Tak hanya itu, kebijakan efisiensi juga mencakup pembatasan perjalanan dinas.
Perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen.
Dari sisi fiskal, pemerintah memperkirakan kebijakan WFH ASN akan memberikan dampak signifikan terhadap anggaran negara.
Penghematan dari kompensasi BBM diproyeksikan mencapai Rp62 triliun.
Sementara itu, pengurangan konsumsi BBM di masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.
Secara keseluruhan, kebijakan ini dinilai mampu mendorong efisiensi anggaran sekaligus mengurangi beban subsidi energi.
Sumber: Kompas.com