ASN WFH Satu Hari, Juga Berlaku untuk Pegawai Swasta? Ini Jawabannya
Refly Permana April 01, 2026 12:27 AM

 

SRIPOKU.COM - Menteri koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari untuk ASN.

Lantas, peraturan tersebut apa juga berlaku untuk pegawai swasta?

Menanggapi pertanyaan ini, Airlangga mengatakan masih menunggu kebijakan Menteri Tenaga Kerja.

Sekedar informasi, kebijakan ASN WFH satu hari mulai diberlakukan 1 April 2026.

Adapun hari yang dipilih yakni Jumat.

Baca juga: ASN Resmi WFH Setiap Jumat, Bagaimana Dengan Sekolah?

"Untuk sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Mengenai pegawai swasta, Airlangga mengatakan, nantinya akan mengacu pada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kemenaker.

"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan WFH untuk sektor swasta tersebut nantinya akan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Airlangga mengatakan pemerintah juga mendorong swasta untuk memulai gerakan hemat energi.

"Peraturan melalui surat edaran menteri tenaga kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," katanya.

Terpisah, Yasierli selaku Menteri Ketenagakerjaan Yasierli mengatakan bahwa surat edaran WFH dan gerakan hemat energi untuk sektor swasta akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Terkait surat edaran dan optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swatse, BUMN dan BUMD segera akan kita umumkan ke teman-teman media dan publik, Insya Allah besok (diumumkan)," kata Yasierli.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.