Pemerintah menetapkan kerja dari rumah alias work from home (WFH) sehari dalam sepekan untuk sektor swasta. Kebijakan untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) seiring perang di Timur Tengah yang tak kunjung reda.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan WFH untuk swasta ini akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," terang Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara online dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Tak hanya soal WFH, Airlangga mengatakan surat edaran ini nanti akan mencakup imbauan kepada sektor swasta untuk ikut melakukan gerakan efisiensi penggunaan energi. Meski ia tidak merinci lebih jauh soal ini.
"Pengaturan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," jelasnya.
Namun, menurut Airlangga, beberapa sektor pekerjaan dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Sektor-sektor itu adalah kesehatan, perdagangan, produksi bahan pokok, transportasi dan logistik, hingga keuangan.
"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan," terang Airlangga.
Airlangga menambahkan aturan ini mulai berlaku mulai besok, Rabu (1/4). Kebijakan efisiensi ini akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan alias pada Juni 2026.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri pan RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri ketenagakerjaan," pungkasnya.





