TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026) menyatakan pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan itu sebagai upaya menghemat bahan bakar minyak (BBM).
Penerapan bekerja dari rumah itu akan berlaku satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat.
"WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kebijakan WFH tersebut diatur melalui surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri.
Dengan adanya WFH ini diharapkan terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.
“Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital kemudian,” katanya.
Airlangga menjelaskan, hari Jumat dipilih karena kegiata kerja pada hari itu tidak seperti hari Senin hingga Kamis.
Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.
"Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis," ujar dia.
Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.
"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata dia.
Ia juga menyebutkan, ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN ini.
"Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri," ucap Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa terdapat sektor-sektor vital yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office) atau lapangan.
Berikut adalah daftar sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH:
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah," ujar Airlangga.
Adapun untuk sektor pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, mekanisme kerja dan perkuliahan akan mengikuti aturan teknis lebih lanjut.
"Untuk pendidikan tinggi semester empat ke atas, pelaksanaannya menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek, Brian Yuliarto," pungkas Airlangga.
Airlangga juga menjelaskan terkait penerapan WFH bagi sektor swasta.
Menurutnya, nantinya untuk sektor swasta ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, implementasinya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Airlangga.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga produktivitas birokrasi sekaligus berkontribusi dalam ketahanan energi nasional di tengah tantangan global yang kian dinamis.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Indonesia dalam memitigasi dampak krisis geopolitik global yang telah mengganggu stabilitas rantai pasok energi dunia.
Melalui pengurangan operasional kantor, pemerintah berupaya menekan konsumsi energi nasional sekaligus menjaga ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi internasional.
Sebagai informasi, kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.
Pemerintah sejak beberapa waktu lalu pun melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan WFH ini.
Airlangga sebelumnya telah membocorkan bahwa kebijakan work from home akan dilakukan satu hari kerja dalam seminggu.
"Satu hari dalam lima hari kerja," ungkap Airlangga usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (19/3/2026) lalu.
Sumber: KOMPAS.COM