WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gelombang perhatian publik terhadap kasus yang menimpa Amsal Sitepu menjadi pengingat serius bahwa ekosistem kreatif Indonesia masih membutuhkan pembenahan, khususnya dalam hal penghargaan terhadap karya.
Selama ini, pemerintah secara aktif menggembor-gemborkan ekonomi kreatif sebagai salah satu harapan masa depan Indonesia. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara semangat yang digaungkan dengan perlakuan yang dirasakan oleh para pelaku kreatif.
Ketua Gekrafs Surabaya, Malik Atmadja, menilai kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan pelaku ekonomi kreatif terhadap kolaborasi dengan pemerintah.
Kasus yang menimpa pelaku kreatif seperti Amal Sitepu menjadi contoh nyata bahwa karya, waktu, dan profesionalitas belum sepenuhnya mendapatkan penghargaan yang layak.
Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku ekonomi kreatif, terutama dalam menjalin kerja sama dengan institusi pemerintah.
“Jika kondisi ini terus berulang, bukan tidak mungkin akan muncul rasa ragu bahkan ketakutan dari pelaku kreatif untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah," ungkap Malik.
"Padahal di sisi lain, pemerintah juga sangat membutuhkan kontribusi para kreator untuk menghidupkan berbagai program, kampanye, hingga wajah kota dan bangsa," bebernya.
Baca juga: Ipang Wahid Soal Kasus Amsal Sitepu: Ini Bukan Sekadar Kasus Satu Orang
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi di kalangan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap sektor ekonomi kreatif yang memiliki karakter dinamis dan terus berkembang.
“Kreativitas itu tidak ada batasnya, sementara regulasi memiliki batas. Di sinilah pentingnya pemahaman yang lebih dalam agar tidak terjadi benturan yang merugikan pelaku kreatif,” tegasnya.
Indonesia saat ini menempati posisi ketiga secara global dalam hal ekonomi kreatif. Posisi ini merupakan hasil dari kontribusi besar para pelaku kreatif di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, kejadian seperti ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele. Justru harus menjadi momentum evaluasi bersama agar tidak berdampak pada menurunnya kepercayaan dan daya saing ekosistem kreatif nasional.
Malik berharap kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak, khususnya pemerintah, agar ke depan tercipta ekosistem kolaborasi yang lebih sehat dan berkeadilan.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang di kota-kota lain. Kita harus sama-sama menjaga ekosistem ini agar tetap sehat dan saling menguatkan,” tutupnya.
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu terus menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pelaku industri kreatif.
Founder Ipang Wahid Stratejik (IPWS), Irfan Asy'ari Sudirman Wahid atau Ipang Wahid, menilai persoalan tersebut bukan sekadar perkara hukum individu, melainkan menjadi peringatan serius bagi masa depan industri kreatif di Indonesia.
“Ketika ide dihargai nol, lantas apa yang tersisa dari industri kreatif? Ini bukan sekadar kasus satu orang, ini alarm buat negara,” ujar Ipang dalam keterangannya.
Menurut dia, yang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya nasib Amsal, tetapi juga cara negara memperlakukan sektor ekonomi kreatif yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Ipang menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif pada 2025 mencapai 27,40 juta orang atau sekitar 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional. Bahkan pada 2024, jumlahnya telah mencapai 26,48 juta orang.
“Ini bukan sektor pinggiran, ini tulang punggung,” tegasnya.
Selain itu, kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional juga tidak kecil. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sektor ini menyumbang sekitar 8 persen terhadap PDB.
Dengan total PDB Indonesia 2024 sebesar Rp22.139 triliun, kontribusi ekonomi kreatif diperkirakan berada di kisaran Rp1.700 triliun.
Ipang menambahkan, BPS dan Bappenas bahkan telah menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu calon mesin pertumbuhan ekonomi baru (new engine of growth) bagi Indonesia.
Baca juga: Ketum Gekrafs RDPU dengan Komisi III DPR RI, Penahanan Amsal Sitepu Akan Ditangguhkan
Dalam konteks jangka panjang, sektor ini juga dinilai sangat penting dalam memanfaatkan bonus demografi yang diperkirakan berlangsung hingga 2034.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa bonus demografi tidak otomatis menjadi berkah jika tidak didukung oleh industri yang mampu menyerap talenta muda.
"Tapi bonus demogradi itu tidak otomatis jadi berkah. Ia hanya jadi berkah kalua ada insustri yang bisa menyerap talenta muda. Salah satunya, ya industri kreatif," ungkap Ipang.
"Faktanya Indonesia juga kaya budaya. Jangan lupa, budaya itu adalah bahan baku industri kreatif," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki 16 warisan budaya tak benda yang telah diakui dunia oleh UNESCO.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa budaya tidak serta-merta memiliki nilai ekonomi tanpa peran para pekerja kreatif.
"Tapi fahamkan kalau budaya tidak berubah jadi nilai ekonomi dengan sendirinya. Ada pekerja kreatif yang menerjemahkannya menjadi film, desain, pertunjukan, konten, kriya, musik, hingga pengalaman,” katanya.
Ipang menilai, kasus yang menimpa Amsal menjadi cerminan bagaimana kreativitas masih kerap dipandang sebelah mata, terutama dalam aspek penilaian ekonomi.
“Jadi buat saya, kejadian Amsal ini bukan melulu soal angka. Ini soal cara kita menilai kreativitas. Kalau kita salah memperlakukan industry ini, yang kita tekan bukan sebatas Harga, tapi masa depan industrinya," jelasnya.
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (30/3/2026).
Dalam forum yang dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman itu, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Menurutnya, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” kata Kawendra dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam perkara ini, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.
Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan, mengingat seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan video telah selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.
Polemik juga muncul terkait komponen biaya produksi yang dinilai nol dalam proses audit, seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi.
Padahal, komponen tersebut merupakan bagian utama dalam industri kreatif, khususnya produksi video.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” ucapnya.
Kawendra menyebut, permintaan RDPU dilakukan karena pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Soroti Nasib Amsal Sitepu, Ketua Umum Gekrafs: Jangan Dzolimi Pejuang Ekraf
“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” ujarnya.
Kawendra juga mempertanyakan penerapan pasal dalam kasus tersebut.
Dia menilai Amsal hanya berperan sebagai vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Amsal Sitepu mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berjalan.
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” kata Amsal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU.
“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer.
Hal itulah yang mendasari jaksa meminta hakim membebaskan Amsal dari dakwaan utama.
Meski demikian, jaksa menganggap Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.
Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dikutip dari Tribun Medan.
JPU juga menuntut Amsal membayar denda Rp 50 juta.
"Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata JPU
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan selepas putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta Amsal tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Sebelumnya, video Amsal membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (4/3/2026) viral di media sosial.
Di depan majelis hakim dan jaksa, Amsal mengklaim tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," kata Amsal.
Amsal menyinggung lima item pekerjaan yang menurut jaksa adalah bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol. Kelimanya adalah konsep/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing.
Dia menyebut penilaian itu tidak berdasar lantaran semua item adalah bagian integral dari proses produksi karya audiovisual.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," ujarnya.
Lalu, dia menyoroti keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Amsal mengklaim keterangan itu sudah terbantahkan dalam sidang, tetapi tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan.
Videografer tersebut menyampaikan bahwa kasus yang menyandung dia seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.
Dia mempertanyakan alasan kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara.
"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," ujarnya.