Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat untuk ASN Mulai 1 April 2026, Ini Aturannya
Evan Saputra April 01, 2026 12:03 AM

BANGKAPOS.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan yang bertujuan mendorong efisiensi ini juga diimbau untuk diikuti oleh sektor swasta melalui penyesuaian karakteristik industri masing-masing.

Kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta mulai berlaku 1 April 2026.

Kebijakan diatur melalui sejumlah surat edaran kementerian terkait.

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH sebagai bagian dari strategi menghadapi dinamika global sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas kerja. 

Baca juga: ​Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk ASN, skema WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. 

Pengaturannya akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri, serta berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.

Selain ASN, pemerintah juga mendorong penerapan WFH di sektor swasta.

Pengaturannya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri dan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Sektor yang Dikecualikan WFH

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH.

Pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dan tetap harus bekerja dari kantor maupun lapangan demi menjaga layanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Kontan.

Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, Sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik serta keuangan juga tetap beroperasi secara normal.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu.

Sementara itu, perguruan tinggi untuk semester lanjutan dapat menyesuaikan kebijakan dengan arahan kementerian terkait.

"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Kebijajan WFH untuk sektor swasta tersebut nantinya akan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Airlangga mengatakan pemerintah juga mendorong swasta untuk memulai gerakan hemat energi.

"Peraturan melalui surat edaran menteri tenaga kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," katanya.

Tanggapan Menteri Ketenagakerjaan

Pemerintah menyerahkan pengaturannya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menetapkan mekanisme yang akan diterapkan.

Yang jelas, terdapat pengecualian bagi bidang usaha yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Menteri Ketenagakerjaan Yasierli mengatakan bahwa surat edaran WFH dan gerakan hemat energi untuk sektor swasta  tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Terkait surat edaran dan optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swatse, BUMN dan BUMD segera akan kita umumkan ke teman-teman media dan publik, Insya Allah besok (diumumkan)," kata Yasierli

(Kontan/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.