BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tak menghentikan langkahnya dengan hanya mengamankan 13 orang tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung (Babel) ke Malaysia sebanyak 7,5 ton.
Pihaknya masih terus memburu dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengejaran.
Hal itu disampaikan Kanit 3 Subdit 4 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Emerich Simangunsong, saat melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 13 orang tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Selasa (31/3/2026).
"Ya ada inisial S dan I, sekarang masih dalam proses penyidikan. Tentunya, kami masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum bagaimana perkara ini bisa kita ungkap hingga tingkat siapa yang memerintahkan," tegasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan 13 Tersangka Penyelundupan Timah Babel 7,5 Ton ke Malaysia
Perwira berpangkat melati dua ini menegaskan pihaknya masih terus mendalami asal-usul pasir timah yang hendak diselundupkan dari Babel menuju Malaysia dengan jumlah 7,5 ton.
"Itu (pasir timah) masih dalam proses penyidikan," ucapnya.
Disinggung soal barang bukti yang diamankan di Kabupaten Bangka Selatan, ia mengatakan pihaknya masih memverifikasi asal-usul barang tersebut hingga nantinya dijadikan sebagai barang bukti.
"Kita masih dalam proses verifikasi sumber asal muasal. Yang di sini belum dan masih dalam proses penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Untuk diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah asal Babel yang hendak dibawa ke Malaysia.
Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka berinisial TA, LM, AZ, ZA, ZH, BH, SY, RH, AS, IR, dan JR yang diamankan di Kepulauan Riau (Kepri).
Sedangkan tersangka lainnya, yakni DW dan JM, diamankan di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. (Bangkapos.com/Adi Saputra).