Asyik Nyabu di Dapur, Pria 49 Tahun di Donggala Tak Berkutik Digerebek Polisi
Regina Goldie April 01, 2026 12:06 AM

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala kembali meringkus seorang pria berinisial Y (49) atas dugaan tindak pidana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah akan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.

Saat digerebek, tersangka Y kedapatan sedang asyik menggunakan sabu sendirian di area dapur rumahnya tanpa sempat melakukan perlawanan.

"Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah Y dan melakukan penangkapan terhadap Y yang kebetulan pada saat itu sementara menggunakan sabu sendiri di dalam dapur rumahnya," ucapnya, Selasa (31/3/2026).

Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh pada badan, pakaian, hingga ke sudut-sudut ruangan di dalam rumah tersebut.

Baca juga: Moh Syarief Resmi Jabat Kadis PUPR Donggala, Fokus Benahi SDM dan Siapkan Program Prioritas

Hasilnya, Satresnarkoba Polres Donggala menemukan satu rangkaian alat hisap sabu (bong), korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang terletak di dekat tersangka duduk.

Tak berhenti di situ, pencarian mendalam membuahkan hasil saat polisi memeriksa area kamar mandi dan menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi.

Petugas menemukan empat paket sabu (satu paket sedang dan tiga paket kecil) di dalam pembungkus rokok yang disembunyikan di bawah tehel atau lantai kamar mandi.

Turut disita satu pack plastik klip kosong, sebuah pipet plastik yang diruncingkan, satu unit timbangan digital kecil, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial K di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk diedarkan kembali.

Baca juga: 6 Menteri Dijadwalkan Hadiri Haul Guru Tua ke-58 di Palu

"Dari keterangan Y mengakui bahwa dia membeli sabu dari seorang pria berinisial K yang tinggal di Kelurahan Kayumalue, adapun tujuan Y membeli sabu untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Kabonga Kecil," jelas Iptu Andi.

Tersangka Y sendiri diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah tersandung perkara narkotika dan memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Kini, Y dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 serta Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.