Jakarta (ANTARA) - Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia mengusulkan adanya perubahan pola rekrutmen hakim, dari sebelumnya menggunakan sistem civil law menjadi common law dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim atau RUU JH.
Koordinator FSHA Siti Noor Laila mengatakan perubahan tersebut dengan berdasar pada prinsip meritokrasi yang mengedepankan profesionalitas dan pengalaman dalam bidang hukum serta bidang lain yang relevan minimal lima tahun terlebih dahulu sebelum dapat direkrut menjadi hakim.
"Pola rekrutmen ini juga memberikan peluang bagi Komisi Yudisial (KY) untuk berperan lebih sebagai independent merit commission yang dapat menghasilkan hakim hasil rekrutmen yang lebih berkualitas dan berintegritas," ucap Siti dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, seperti dipantau secara daring.
Sistem civil law adalah sistem hukum yang didasarkan pada hukum tertulis atau kodifikasi prinsip-prinsip hukum dalam undang-undang, sedangkan sistem common law merupakan sistem hukum yang didasarkan pada keputusan hakim dan adat kebiasaan masyarakat, bukan pada kodifikasi hukum tertulis seperti undang-undang.
Dia berpendapat perubahan pola rekrutmen itu bisa menjadi tonggak penting bagi reformasi lembaga Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah tatanan yang tadinya cenderung sebagai loyalis institusi berubah menjadi loyalis negara dan keadilan.
Selain itu, pola rekrutmen tersebut juga nantinya akan diikuti dengan sistem evaluasi berkala setiap lima tahunan, sebagaimana yang telah diterapkan kepada hakim ad hoc selama ini.
Dengan demikian, jelas Siti, hakim yang lulus evaluasi berkala dapat terus menjadi hakim hingga usia pensiun sesuai pada masing-masing tingkat peradilannya.
Namun, apabila gagal dalam evaluasi atau asesmen maka hakim yang bersangkutan dapat langsung diberhentikan. Hal tersebut memicu seleksi alam dan hakim akan saling berlomba-lomba untuk dapat bersikap sesuai KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) serta mengutamakan integritas.
Pada kesempatan sama, FSHA juga menyarankan adanya upaya pencegahan dan pembinaan yang harus dilakukan untuk dapat mempertahankan integritas hakim dengan melibatkan KY.
"Penerapan rekrutmen hakim dengan sistem merit, yang mengharuskan adanya pengalaman, akan berkorelasi pada perpanjangan usia pensiun sebab banyaknya pengalaman sejalan dengan kematangan usia," tuturnya.
Maka dari itu, lanjut Siti, penambahan usia pensiun hakim pada tingkat pertama menjadi 67 tahun, tingkat banding menjadi 70 tahun, dan hakim agung menjadi 75 tahun, merupakan suatu keniscayaan apabila negara hendak menjaring para profesional berpengalaman sebagai ujung tombak keadilan.
Adapun RUU Jabatan Hakim masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan sedang dalam tahap pembahasan aktif oleh Komisi III DPR RI.
Pembahasan berfokus pada penguatan status hakim sebagai pejabat negara, perbaikan rekrutmen mandiri oleh MA, peningkatan kesejahteraan, dan penyesuaian usia pensiun. RUU tersebut bertujuan meningkatkan kemandirian hakim dan kepastian hukum.





