"Lippo Cikarang sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan," tulis Manajemen Lippo Cikarang dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026).
Lippo Cikarang juga menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Unit tersebut kemudian telah dibatalkan sesuai ketentuan dan selanjutnya dipasarkan kembali secara normal.
"Kami juga menegaskan bahwa hal ini tidak memiliki keterkaitan dengan berbagai program pengembangan perumahan yang sedang berjalan, termasuk inisiatif perumahan bagi MBR," ujarnya
Lippo Cikarang tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung penuh upaya transparansi serta penegakan hukum.
"Hari ini pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama RR, Legal Lippo Cikarang," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026).
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang berujung pada penetapan tiga orang tersangka yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta.
Baca juga: KPK Periksa Legal Lippo Cikarang Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara
Kasus ini terus dalam pengusutan KPK dengan memanggil sejumlah saksi.