Rincian Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Non Warisan Tahun 2026 & Contohnya
Lisma Noviani April 01, 2026 02:32 AM

Mengurus balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting setelah terjadi transaksi jual beli, hibah, baik itu tanah warisan atau non warisan.

Proses ini memastikan kepemilikan tanah tercatat secara sah atas nama pemilik baru di kantor pertanahan.

Pada tahun 2026, prosedur dan komponen biaya balik nama sertifikat tanah masih mengacu pada ketentuan yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta peraturan perpajakan daerah masing-masing.

 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mengurus balik nama, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga para pihak
  • Akta Jual Beli (AJB) atau akta peralihan hak dari PPAT
  • Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

Kelengkapan dokumen sangat menentukan cepat atau lambatnya proses administrasi.

 Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2026

Biaya yang perlu disiapkan biasanya terdiri dari beberapa komponen berikut:

  • Biaya Pembuatan Akta oleh PPAT
    Umumnya berkisar 0,5 persen–1?ri nilai transaksi.
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
    Sebesar 5?ri nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) sesuai ketentuan daerah.
  • PPh Final (untuk penjual)
    Sebesar 2,5?ri nilai transaksi.
  • Biaya Administrasi Pendaftaran di BPN
    Sekitar Rp50.000 (biaya resmi PNBP).
  •  Biaya Balik Nama di BPN
    Dihitung berdasarkan rumus:
    (Nilai tanah per meter persegi × luas tanah) ÷ 1.000

Besaran total biaya bisa berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi nilai transaksi dan kebijakan pemerintah daerah.

LAMA PROSES PENGURUSAN

Proses balik nama di kantor pertanahan umumnya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelengkapan berkas dan antrean layanan.

Contoh Simulasi Singkat

Simulasi cara menghitung biaya balik nama

Misalnya membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10 juta per meter persegi. (Catatan: dalam simulasi ini digunakan nilai transaksi Rp10.000.000.)
 
Biaya AJB (0,5 persen): 0,5 persen × Rp10.000.000 = Rp50.000
 
BPHTB (5 persen): 5 persen × Rp10.000.000 = Rp500.000
 
Pengecekan Sertifikat: Rp50.000
 
Administrasi Balik Nama (5 persen): 5 persen × Rp10.000.000 = Rp500.000
 
Total estimasi biaya: Rp1.100.000
 
Besaran biaya dapat berbeda tergantung NJOP, luas tanah, serta kebijakan daerah setempat

 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Balik nama tidak otomatis dilakukan saat transaksi jual beli selesai
  • Pastikan pajak sudah dibayar sebelum mengajukan permohonan
  •  Gunakan jasa PPAT resmi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari

Mengurus balik nama sertifikat tanah memang membutuhkan biaya dan waktu, namun langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti Anda.

 

Pemilik Tanah Meninggal? Begini Cara Balik Nama Sertifikat ke Ahli Waris

 
 Berikut beberapa komponen biaya yang perlu disiapkan untuk proses ke ahli waris

1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Merupakan biaya penerbitan akta resmi oleh notaris atau PPAT. Besarnya berkisar antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi, tergantung kesepakatan dan lokasi.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak yang dibayarkan pembeli sebesar sekitar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sesuai ketentuan daerah.

3. Biaya pengecekan sertifikat
Dilakukan oleh kantor pertanahan untuk memastikan sertifikat asli dan tidak dalam sengketa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tarif maksimal pengecekan sebesar Rp50 ribu.

4. Biaya administrasi balik nama
Biaya perubahan data pada buku tanah dan sertifikat. Besarnya dapat mencapai 5 persen dari NJOP dan menjadi tanggung jawab pembeli.

Demikian Rincian Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Non Warisan Tahun 2026 & Contohnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.