Mengurus balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting setelah terjadi transaksi jual beli, hibah, baik itu tanah warisan atau non warisan.
Proses ini memastikan kepemilikan tanah tercatat secara sah atas nama pemilik baru di kantor pertanahan.
Pada tahun 2026, prosedur dan komponen biaya balik nama sertifikat tanah masih mengacu pada ketentuan yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta peraturan perpajakan daerah masing-masing.
Untuk mengurus balik nama, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
Kelengkapan dokumen sangat menentukan cepat atau lambatnya proses administrasi.
Biaya yang perlu disiapkan biasanya terdiri dari beberapa komponen berikut:
Besaran total biaya bisa berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi nilai transaksi dan kebijakan pemerintah daerah.
Proses balik nama di kantor pertanahan umumnya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelengkapan berkas dan antrean layanan.
Simulasi cara menghitung biaya balik nama
Misalnya membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10 juta per meter persegi. (Catatan: dalam simulasi ini digunakan nilai transaksi Rp10.000.000.)
Biaya AJB (0,5 persen): 0,5 persen × Rp10.000.000 = Rp50.000
BPHTB (5 persen): 5 persen × Rp10.000.000 = Rp500.000
Pengecekan Sertifikat: Rp50.000
Administrasi Balik Nama (5 persen): 5 persen × Rp10.000.000 = Rp500.000
Total estimasi biaya: Rp1.100.000
Besaran biaya dapat berbeda tergantung NJOP, luas tanah, serta kebijakan daerah setempat
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Mengurus balik nama sertifikat tanah memang membutuhkan biaya dan waktu, namun langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti Anda.
Berikut beberapa komponen biaya yang perlu disiapkan untuk proses ke ahli waris
1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Merupakan biaya penerbitan akta resmi oleh notaris atau PPAT. Besarnya berkisar antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi, tergantung kesepakatan dan lokasi.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak yang dibayarkan pembeli sebesar sekitar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sesuai ketentuan daerah.
3. Biaya pengecekan sertifikat
Dilakukan oleh kantor pertanahan untuk memastikan sertifikat asli dan tidak dalam sengketa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tarif maksimal pengecekan sebesar Rp50 ribu.
4. Biaya administrasi balik nama
Biaya perubahan data pada buku tanah dan sertifikat. Besarnya dapat mencapai 5 persen dari NJOP dan menjadi tanggung jawab pembeli.
Demikian Rincian Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Non Warisan Tahun 2026 & Contohnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda.