TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSCM akibat luka berat pada bagian wajah dan mata.
Korban penyiraman air keras tersebut memerlukan penanganan lanjutan operasi mata.
Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara menerangkan pasien mengalami kebocoran pada bola mata kanan.
Menurutnya tim dokter dari spesialis bedah plastik hingga oftalmologi terus memantau kondisi pasien.
Hingga saat ini Andrie Yunus telah menjalani operasi pada mata kanan untuk ketiga kalinya pada 28 Maret 2026.
"Selama operasi ditemukan permukaan kornea semakin menipis dan terdapat kebocoran pada dinding bola mata," kata Yoga dalam keterangan, Selasa (31/3/2026).
Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, dokter melakukan penambalan pada bola mata dengan menggunakan jaringan dari tungkai pasien.
Kemudian menutupnya dengan selaput konjungtiva.
"Mata kanan sengaja ditutup sementara dengan penjahitan kelopak mata untuk melindungi dan mempertahankan bentuk bola mata selama proses penyembuhan," ungkapnya.
Penutupan tersebut, lanjutnya, direncanakan berlangsung selama kurang lebih empat bulan sebelum dilakukan evaluasi lanjutan oleh tim medis.
"Penutupan ini direncanakan berlangsung sekitar empat bulan, setelah itu tim medis akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya," terang Yoga.
Di sisi lain, kondisi luka pada tubuh korban mulai menunjukkan perkembangan positif.
Sebagian besar luka telah mengering dan menutup, serta tertutup kulit baru hasil pencangkokan di sejumlah area seperti wajah, leher depan, dada, sebagian pundak, dan lengan kanan.
"Masih terdapat area kulit mati di leher belakang yang akan dibersihkan dan ditutup dengan cangkok kulit lanjutan dalam satu minggu ke depan," terang dia.
Secara psikologis, kondisi korban disebut relatif stabil meskipun mengalami trauma berat akibat insiden tersebut.
"Tim medis terus memberikan dukungan psikologis untuk memastikan pasien tetap tenang dan mampu mengikuti proses perawatan dengan optimail," ujar dia.
Pihak RSCM menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan medis secara optimal, profesional, serta mengutamakan keselamatan pasien selama masa perawatan.
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Puspom TNI.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
"Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus," kata Iman, dalam forum RDPU.
Iman menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tutur Iman.
Sebanyak empat anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa keempat tersangka kini ditahan di instalasi tahanan militer Maximum Security Pomdam Jaya Guntur.
Penahanan terhadap empat prajurit tersebar telah dilakukan sejak 18 Maret 2026.
"Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Aulia dalam keterangan Selasa (31/3/2026).
Adapun keempat tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.
Upaya pemeriksaan terhadap korban sempat dilakukan sehari setelah penahanan.
Namun demikian tim dokter yang menangani pasien belum memberikan izin.
“Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," ujar dia.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.