Tak Naikan Harga, Pembelian BBM Subsidi Kendaraan Pribadi Kini Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari
Glendi Manengal April 01, 2026 07:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Berikut info terbaru harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026.

Setelah sempat beredar isu BBM akan mengalami kenaikan.

Kini dari pertamina memastikan tidak ada perubahan harga BBM di seluruh SPBU mulai 1 April 2026, seiring kebijakan pemerintah menjaga stabilitas energi dan daya beli masyarakat.

Untuk wilayah Sulawesi Utara, harga BBM terbaru per 1 April 2026 masih sama seperti sebelumnya, berikut rinciannya:

·⁠  Pertamax (RON 92): Rp 12.600

·⁠  Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.350

·⁠  Dexlite (CN 51): Rp 14.500

·⁠  Pertamina Dex (CN 53): Rp 14.800

·⁠  Pertalite: Rp10.000

·⁠  Biosolar: Rp6.800

Muncul Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dipastikan belum naik pada 1 April 2026. Namun, pemerintah mengelurkan aturan pembatasan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026. 

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. 

Pembatasan pembelian BBM dinilai menjadi salah satu instrumen pengendalian. 

"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut. 

Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar. 

Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. 

Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari. 

Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari. 

Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari. 

Pembatasan juga berlaku untuk Pertalite. 

Kendaraan layanan publik mendapat batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari. 

Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite. 

Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 

Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi. 

Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum. 

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026," bunyi beleid tersebut. 

Saat dikonfirmasi, Wahyudi Anas belum memberi penegasan rinci. 

Ia menyebut pengumuman resmi akan disampaikan pemerintah. 

"Kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti menunggu komando semuanya," ujarnya saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

"(Saat ini) tidak ada pembatasan maupun penyesuaian. Jadi sabar saja karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah," imbuh Wahyudi Anas.

Baca juga: Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Pertamina Pastikan Tak Ada Perubahan Harga

Tegaskan Komitmen Jaga Ketersediaan Energi Nasional

Melalui Pertamina Patra Niaga, perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjaga ketersediaan energi nasional, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi, di tengah dinamika sektor energi global.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan perusahaan menjalankan kebijakan pemerintah terkait penetapan harga sekaligus memperkuat sisi operasional.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu panic buying,” ujar Roberth, melalui keterangan pers, Selasa (31/3/2026).

Optimalisasi Distribusi dan Pasokan

Sebagai badan usaha di sektor hilir energi, Pertamina Patra Niaga melakukan sejumlah langkah strategis untuk menjaga distribusi tetap lancar.

Upaya ini dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pemasok serta optimalisasi sistem distribusi di berbagai wilayah.

Langkah tersebut bertujuan memastikan pasokan energi tetap aman dan tersedia bagi masyarakat, sekaligus menjaga kesinambungan distribusi nasional.

Selain itu, Pertamina menegaskan akan terus mengedepankan keandalan layanan dalam menghadapi berbagai dinamika, termasuk fluktuasi pasar energi global yang berpotensi memengaruhi rantai pasok.

Imbauan Cegah Kepanikan Konsumen

Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, yang dapat memicu kepanikan dalam pembelian BBM.

Penggunaan energi secara hemat dan bertanggung jawab dinilai menjadi kunci menjaga ketahanan energi nasional, terutama saat permintaan meningkat.

Partisipasi masyarakat dalam menjaga konsumsi yang wajar dinilai penting untuk mendukung kelancaran distribusi energi di lapangan.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, Pertamina optimistis ketersediaan energi nasional tetap terjaga guna mendukung aktivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 atau melalui situs resmi perusahaan.

(TribunManado.co.id)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.