Harta Kekayaan Joickson Sagune, Kepala BPBD Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Gunung Ruang
Glendi Manengal April 01, 2026 07:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini harta kekayaan dari Joickson Sagune yang ditetapkan Kejaksaan Tinggu Sulawesi Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan erupsi gunung ruang pada Selasa (31/3/2026).

Kepala BPBD Kabupaten Sitaro Joickson Sagune merupakan salah satu dari 4 tersangka yang ditetapkan Kejati Sulut pada, Selasa (31/3/2026).

Namun Joickson belum ditahan dikarenakan masih sakit dan telah dilengkapi dengan surat keterangan dokter.

Sementara Sekda Sitaro Denny Kondoj, mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh dan pengusaha Deni Tondolambung telah ditahan.

Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 Wita dengan menggunakan rompi merah muda. 

Para tersangka langsung dikawal pihak Kejati Sulut dan tentara masuk ke mobil tahanan.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Januari 2025 untuk periode 2024, Joickson Sagune tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.855.139.264.

Rinciannya, aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,41 miliar yang tersebar di Kota Manado, Minahasa Selatan hingga Sitaro.

Selain itu, Joickson Sagune juga memiliki alat transportasi dan mesin total senilai Rp 114 juta, terdiri dari dua unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Avanza tahun 2017.

Kemudian, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 76 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 253 juta.

Dalam laporan tersebut, Joickson Sagune tercatat tak memiliki utang.

Baca juga: Harta Kekayaan Denny Kondoj, Sekda Sitaro yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Gunung Ruang

Berikut rincian data harta kekayaan Joickson Sagune

Tanah dan Bangunan Rp 1.411.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 360 m2/160 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 490.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 222 m2/42 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil sendiri 250.000.000

3. Tanah Seluas 150 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil sendiri 48.500.000

4. Tanah Seluas 201 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 60.000.000

5. Tanah Seluas 9000 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Warisan 75.500.000

6. Tanah Seluas 2500 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Warisan 42.500.000

7. Tanah Seluas 378 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 15.500.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 1106 m2/60 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 127.500.000

9. Tanah Seluas 6000 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Warisan 60.500.000

10. Tanah Seluas 835 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 38.500.000

11. Tanah Seluas 1715 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 38.500.000

12. Tanah Seluas 7000 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 82.500.000

13. Tanah Seluas 2000 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 33.500.000

14. Tanah Seluas 3000 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 48.500.000

Alat Transportasi dan Mesin Rp 114.000.000

1. Motor, Honda Vario sepeda motor Tahun 2012, Hasil sendiri 2.500.000

2. Motor, Honda sepeda motor Tahun 2016, Hasil sendiri 8.500.000

3. Mobil, Toyota Avanza Veloz 1.5 A/T Tahun 2017, Hasil sendiri 103.000.000

Harta bergerak lainnya Rp 76.030.000

Kas dan setara kas Rp 253.609.264

Total harta kekayaan   Rp 1.855.139.264

Baca juga: Harta Kekayaan Joy Oroh yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Peran Para Tersangka

Empat tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024.

Tiga dari empat tersangka langsung ditahan pada Selasa (31/3/2026).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, membeberkan peran keempat tersangka saat konferensi pers Selasa malam.

"Keempatnya memiliki peran masing-masing dan berbeda dalam kasus ini," tuturnya.

Berikut daftarnya:

1. Kepala BPBD Sitaro, Joicson Sagune

- Tidak pernah mengendalikan dana siap pakai dari pusat.

- Menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar setiap bulan kepada Kepala BNPB.

- Menunjuk 6 toko rekanan penyedia bahan material.

- Mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil material berupa seng yang sudah ditentukan di toko-toko yang sudah ditentukan.

2. Pengusaha, Deni Tonolambung

- Turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa berupa seng spartan.

- Menguntungkan diri sendiri dari dana siap pakai stimulan perbaikan kembali rumah rusak.

- Menunda penyaluran bantuan bahan material. 

- Toko miliknya bukan toko material namun toko sembako.

3. Sekda Sitaro, Denny Kondoj

- Tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah dalam rangka penyaluran bantuan dana siap pakai (DSP). 

- Mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran DSP. 

- Mengetahui dan membiarkan terjadinya pengorganisiran oleh Kepala BPBD Sitaro. 

4. Mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh

- Mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran bantuan DSP.

- Menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian penyaluran DSP pada Maret 2025. Faktanya, penyaluran baru dimulai pada bulan Juli 2025.(*)

(TribunManado.co.id)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.