TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua pria pencuri kotak amal masjid di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.
Dua pelaku ini adalah RD (33) dan SD (24) menjalankan aksi saat bulan ramadan di salah satu masjid di Kota Mamuju.
Hasil curian dari kotak amal tersebut digunakan untuk membeli minuman keras (miras).
Saat beraksi kedua pemuda itu terekam CCTV masjid hingga wajah dan gerak gerik tampak jelas.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sulbar, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Siang hingga Sore
Baca juga: Tidak Usah Panik Hiswana Migas Jamin Stok Gas 3 Kg di Sulbar Aman
Atas kejadian itu, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus kedua pelaku di tempat persyembunyianya.
Para pelaku ini bersembunyi di sebuah rumah di Malunda, Kabupaten Majene.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di berbagai titik di Mamuju.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di 21 masjid yang berbeda.
Bahkan, di beberapa lokasi, pelaku nekat beraksi lebih dari satu kali.
"Total ada 24 kali aksi pencurian yang dilakukan di 21 masjid. Ada tiga masjid yang mereka satroni hingga dua kali," ujar Iptu Herman Basir dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Mamuju, Selasa (31/3/2026).
Dari puluhan aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak uang tunai dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 10 juta.
Herman menjelaskan, aksi pencurian ini semakin gencar dilakukan selama bulan Ramadhan.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan jemaah dan pengurus masjid pada waktu-waktu tertentu.
"Modusnya, mereka beraksi sesaat setelah jemaah melaksanakan shalat Subuh. Di saat jemaah sedang beristirahat atau suasana masjid mulai sepi, pelaku masuk dan merusak kotak amal menggunakan obeng," jelasnya.
Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tujuh bulan.
Namun, frekuensi pencurian meningkat tajam saat memasuki Ramadhan, di mana dalam sehari mereka bisa menyasar dua masjid sekaligus.
Saat ditanya mengenai motif, Herman menyebutkan hasil curian tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan untuk gaya hidup tidak sehat.
"Uangnya digunakan untuk berfoya-foya, termasuk untuk mengonsumsi minuman keras, serta memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari," tambah Herman.
Meskipun tubuh pelaku dipenuhi tato, polisi mencatat keduanya belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya (residivis).
Diketahui RD merupakan warga Kecamatan Budong-Budong yang berdomisili di Mamuju, sementara SD merupakan warga Kabupaten Majene.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan untuk mencungkil, sepeda motor sebagai sarana transportasi, serta beberapa kotak amal yang masih dalam kondisi rusak.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah rumah persembunyian di Malunda pada pukul 04.00 WITA, sesaat sebelum mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Kota Majene.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 477 pada KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Iptu Herman Basir.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi