TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan terkait status Joickson Sagune, Kepala BPBD Sitaro yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Ruang di wilayah Sitaro, Selasa (31/3/2026).
Sitaro sendiri merupakan singkatan dari Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, salah satu daerah kepulauan di Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari tiga pulau utama, yakni Siau, Tagulandang, dan Biaro.
Jarak dari Manado ke wilayah Sitaro, khususnya Pulau Siau, berkisar antara 146 hingga 160 kilometer, tergantung titik tujuan. Perjalanan laut menggunakan kapal cepat memakan waktu sekitar 4 hingga 5 jam, sementara kapal ferry membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 8 jam.
Dalam perkara bantuan erupsi Gunung Ruang tersebut, Joickson Sagune termasuk satu dari empat orang yang diumumkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut.
Meski telah menyandang status tersangka, ia belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit dan telah mengantongi surat keterangan medis dari dokter.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni:
Ketiganya tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sebelum akhirnya digiring oleh petugas Kejati Sulut bersama aparat menuju mobil tahanan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 20 Januari 2025 untuk periode tahun 2024, total kekayaan Joickson Sagune mencapai Rp 1.855.139.264 (Satu miliar delapan ratus lima puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah).
Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai Rp 1.411.500.000 yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Sitaro, Manado, hingga Minahasa.
Rinciannya meliputi berbagai bidang tanah dan bangunan, baik yang diperoleh dari hasil sendiri maupun warisan, dengan luas bervariasi mulai ratusan hingga ribuan meter persegi di beberapa lokasi tersebut.
Selain properti, ia juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 114.000.000, terdiri dari dua unit sepeda motor (Honda Vario tahun 2012 dan Honda tahun 2016) serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz 1.5 A/T tahun 2017.
Sementara itu, nilai harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 76.030.000, dan kas serta setara kas mencapai Rp 253.609.264.
Dalam laporan tersebut, Joickson Sagune tidak memiliki catatan utang.
Tanah dan Bangunan Rp 1.411.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 360 m2/160 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 490.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 222 m2/42 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil sendiri 250.000.000
3. Tanah Seluas 150 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil sendiri 48.500.000
4. Tanah Seluas 201 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 60.000.000
5. Tanah Seluas 9000 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Warisan 75.500.000
6. Tanah Seluas 2500 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Warisan 42.500.000
7. Tanah Seluas 378 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 15.500.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 1106 m2/60 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 127.500.000
9. Tanah Seluas 6000 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Warisan 60.500.000
10. Tanah Seluas 835 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 38.500.000
11. Tanah Seluas 1715 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil sendiri 38.500.000
12. Tanah Seluas 7000 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 82.500.000
13. Tanah Seluas 2000 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 33.500.000
14. Tanah Seluas 3000 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 48.500.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp 114.000.000
1. Motor, Honda Vario sepeda motor Tahun 2012, Hasil sendiri 2.500.000
2. Motor, Honda sepeda motor Tahun 2016, Hasil sendiri 8.500.000
3. Mobil, Toyota Avanza Veloz 1.5 A/T Tahun 2017, Hasil sendiri 103.000.000
Harta bergerak lainnya Rp 76.030.000
Kas dan setara kas Rp 253.609.264
Total harta kekayaan Rp 1.855.139.264 (Satu miliar delapan ratus lima puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah)
Empat tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024.
Tiga dari empat tersangka langsung ditahan pada Selasa (31/3/2026).
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, membeberkan peran keempat tersangka saat konferensi pers Selasa malam.
"Keempatnya memiliki peran masing-masing dan berbeda dalam kasus ini," tuturnya.
Berikut daftarnya:
1. Kepala BPBD Sitaro, Joicson Sagune
- Tidak pernah mengendalikan dana siap pakai dari pusat.
- Menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar setiap bulan kepada Kepala BNPB.
- Menunjuk 6 toko rekanan penyedia bahan material.
- Mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil material berupa seng yang sudah ditentukan di toko-toko yang sudah ditentukan.
2. Pengusaha, Deni Tonolambung
- Turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa berupa seng spartan.
- Menguntungkan diri sendiri dari dana siap pakai stimulan perbaikan kembali rumah rusak.
- Menunda penyaluran bantuan bahan material.
- Toko miliknya bukan toko material namun toko sembako.
3. Sekda Sitaro, Denny Kondoj
- Tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah dalam rangka penyaluran bantuan dana siap pakai (DSP).
- Mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran DSP.
- Mengetahui dan membiarkan terjadinya pengorganisiran oleh Kepala BPBD Sitaro.
4. Mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh
- Mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran bantuan DSP.
- Menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian penyaluran DSP pada Maret 2025. Faktanya, penyaluran baru dimulai pada bulan Juli 2025.(*)
(TribunManado.co.id/Tim/Ara/Art)