Kejanggalan Kasus Air Keras Andre Yunus, Mahfud MD Desak Prabowo Usut Tuntas Insiden Aktivis KontraS
pairat April 01, 2026 10:49 AM

SRIPOKU.COM - Hal janggal terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus diungkap Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Hal ini disampaikannya melalui sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube resminya, Selasa (31/3/2026).

Mahfud MD secara gamblang menyebut insiden tersebut bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan sebuah operasi intelijen hitam terstruktur untuk melemahkan demokrasi.

Kasus yang kini memasuki hari ke-18 tanpa kejelasan aktor intelektualnya ini, menurut Mahfud, menjadi ujian krusial bagi kelangsungan demokrasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

ANDRIE YUNUS KONTRAS- Andrie Yunus menjadi perhatian publik setelah mengalami serangan penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Maret 2026. Aktivis yang dikenal vokal menyuarakan isu hak asasi manusia ini mengalami luka bakar serius akibat serangan tersebut.
ANDRIE YUNUS KONTRAS- Andrie Yunus menjadi perhatian publik setelah mengalami serangan penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Maret 2026. Aktivis yang dikenal vokal menyuarakan isu hak asasi manusia ini mengalami luka bakar serius akibat serangan tersebut. (kompas.com)

Baca juga: Kornea Mata Kanan Andrie Yunus Rusak 40 Persen, Kondisi Aktivis KontraS Berangsur Membaik

Polri Jagoan Teknis, Namun Terganjal Gangguan Politik

Mahfud memberikan apresiasi tinggi terhadap kemampuan teknis Polri yang sebenarnya telah berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.

Namun, ia menyisipkan pesan peringatan yang tajam.

Yakni Polri hanya akan mampu mengungkap tuntas kasus ini jika tidak ada intervensi atau "gangguan" dari institusi lain maupun kepentingan politik.

"Saya meyakini Polri itu jagonya kalau soal teknis reserse. Masalahnya, sering kali ada hambatan berupa politisasi atau keterlibatan institusi lain yang membuat kasus tersendat," ujar Mahfud.

Ia juga menyinggung ketidaksinkronan yang sering terjadi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan sebagai hambatan klasik dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Hubungan Polri dengan TNI memang terasa tidak bisa ditutupi, ada tarik-menarik. Sejago-jagonya reserse Polri, hambatan terbesarnya adalah politisasi," ujar Mahfud.

Dugaan Keterlibatan 16 Orang dan Isu Peradilan Militer

Mahfud sependapat bahwa pola serangan ini menunjukkan ciri khas operasi intelijen strategis.

"Intelijen itu seharusnya menginteli musuh negara, bukan rakyat sendiri. Jika benar ini operasi intelijen karena sikap politik korban, maka ini adalah kejahatan serius yang harus dibongkar di pengadilan," tegasnya.

Mahfud juga menyoroti stagnansi UU Peradilan Militer yang tidak direvisi selama 26 tahun.

Hal ini menyebabkan oknum militer yang melakukan tindak pidana umum terhadap sipil tetap diadili di peradilan militer, yang sering kali dianggap publik kurang transparan.

"Idenya harus ke peradilan umum, tapi aturannya belum diubah selama 26 tahun. Ini kendala besar bagi transparansi yang diinginkan publik," tambahnya.

Mendorong TGPF: "Presiden Harus Turun Tangan"

Melihat kebuntuan dan skala kasus yang melibatkan masyarakat sipil, Mahfud mendorong Presiden Prabowo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Langkah ini dianggap perlu karena kewibawaan Presiden mampu menembus sekat-sekat antar-institusi yang selama ini menghambat penyidikan.

"Negara seharusnya berterima kasih pada masyarakat sipil, bukan justru menganiaya mereka. Pembentukan TGPF akan membuktikan apakah pemerintah benar-benar berkomitmen pada supremasi hukum atau sekadar melakukan prosedur administratif," kata Mahfud.

Langkah ini dianggap krusial karena temuan pihak swasta dan tim advokasi jauh lebih luas (16 terduga pelaku) dibandingkan rilis resmi yang baru menyentuh segelintir tersangka.

"Presiden perlu turun tangan. Jika TGPF dibentuk, semua akan terang benderang. Jangan sampai ini hanya berhenti di tingkat oknum bawah, sementara rantai komandonya tidak tersentuh," tegas Mahfud.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.