Penyebab Kejagung Geledah KSOP Banjarmasin Terkait Korupsi Tambang, Pengembangan Kasus Samin Tan
M.Risman Noor April 01, 2026 12:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kejagung RI melakukan penggeledahan di KSOP Banjarmasin. Belum diketahui pasti dalam kasus apa Kejagung RI melakukan penggeledahan di Kalsel.

Namun, kabar beredar ada keterkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.

Diketahui kini Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung imbas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Kejagung sebelumnya juga menggeledah PT MCM yang berada di Kalsel.

PT MCM menjadi salah satu dari 14 titik yang digeledah Kejagung RI dalam kasus menyeret nama Samin Tan.

Baca juga: Waspada April - Oktober 2026 Kemarau Ekstrem Landa Indonesia, Munculnya Fenomena Godzilla El Nino

Baca juga: Gempa Guncang Maluku Utara Rabu 1 April 2026, Cek Kekuatan dan Pusat Wilayah Getaran

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengungkap Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.

Menurut Anang, dalam kasus dugaan korupsi tambang ini, penyidik telah menggeledah sebanyak 14 lokasi.

Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik pun mengumpulkan beberapa barang bukti. 

Seperti dokumen, alat elektronik, kendaraan, hingga alat berat yang ada di lokasi tambang.

“Saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti sudah dikumpulkan, baik dokumen, alat bukti elektronik, maupun alat berat dan kendaraan di lokasi tambang,” kata Anang dalam keterangan persnya, Senin (30/3/2026), dilansir Live Breaking News Kompas TV.


Lebih lanjut, Anang mengungkap, 14 lokasi yang digeledah dalam kasus korupsi tambang Samin Tan ini tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dari ke-14 lokasi itu, dapat saya rinci bahwa di daerah khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi. Dimana yang ada di kantor PT AKT, di kantor PT MC yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi."

"Tujuh lokasi lain yang berada yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi. Di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak tiga lokasi, yang terdiri dari kantor PT AKT juga, ada kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH."

"Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu ya beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik saudara SD," terang Anang.

Baca juga: Pemeriksaan Administrasi Penerimaan Anggota Polri di Polres Tabalong Libatkan Pengawas Eksternal

Anang menambahkan, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak terkait.

Baik itu dari unsur penyelenggara negara atau pihak-pihak  terafiliasi dengan perusahaan yang terlibat kasus korupsi tambang tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak lain yang terafiliasi,” imbuh Anang.

Samin Tan Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejagung telah resmi menetapkan owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan pun langsung ditahan oleh Kejagung, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Penetapan status tersangka terhadap Samin Tan, kata Syarief, dilakukan usai pihaknya melakukan serangkain penyidikan dalam kasus itu.

Selain itu, Syarief mengatakan penyidik masih melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.

"Penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah."

"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," ujar Syarief.

Baca juga: Harga Emas Perhiasan 999 di Martapura Kalsel Rabu 1 April 2026, Kenaikan di Awal Bulan

Kasus Tambang yang Menjerat Samin Tan

Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang perizinannya telah dicabut. 

Diduga, perbuatan tersebut dilakukan Samin bekerja sama dengan penyelenggara negara hingga mengakibatkan kerugian negara. 


Namun, Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.

"Untuk jumlah kerugian uang negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," ucapnya.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

KSOP Banjarmasin Digeledah

Kabar kedatangan petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Selasa (31/3/2026) malam, sempat beredar di kalangan masyarakat.

Namun hingga kini, rumor kantor KSOP Banjarmasin digeledah petugas Kejagung itu belum ada keterangan resmi terkait tujuan kedatangan tersebut.

Informasi yang dihimpun, saat petugas Kejagung berada di lokasi, terlihat sejumlah aparat keamanan turut berjaga di sekitar kantor kesyahbandaran tersebut.

Meski demikian, aktivitas di Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin terpantau tetap berjalan normal.

Berdasarkan pantauan pada Rabu (1/4/2026), pelayanan terhadap agen kapal maupun masyarakat tetap berlangsung seperti biasa. Sejumlah orang juga tampak keluar masuk kantor tanpa adanya pembatasan aktivitas.

(Tribunnews.com/banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.