Dugaan 'Main Belakang' Oknum Polisi dengan Pelaku Narkoba di Pekanbaru: 7 Personel Terancam Dipecat
Firmauli Sihaloho April 01, 2026 02:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di Riau yang dipegang MJN dicabut setelah muncul dugaan bahwa ia membebaskan seorang tersangka kasus narkotika yang sebelumnya sudah diamankan.

Tidak hanya MJN, perkara ini juga menyeret enam personel lainnya. Mereka yang diduga terlibat masing-masing berinisial UI, HO, JI, HN, TQ, dan LS.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi, mengatakan ketujuh polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Sudah dipatsus," kata Hengki saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Kasus ini bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap lima orang pelaku narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Dari lima orang yang diamankan, tiga orang di antaranya diduga dilepaskan, sedangkan dua lainnya tetap diproses hukum.

Muncul dugaan bahwa tiga pelaku tersebut dilepas setelah ada pembayaran uang kepada oknum penyidik, tetapi Hengki membantah adanya dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

"Terkait uang tersebut tidak ada," kata Hengki.

Baca juga: Layanan Tutup Saat Jam Kerja, Kadiskes Rohul Sudah Tegur Kepala Puskesmas Rokan IV Koto II

Baca juga: Fitra Soroti Anggaran Rp 133 M Pemprov Riau Ditengah Defisit:Untuk Rumah Dinas Kejati dan Kapolda

Polda Riau Dalami Perkara

Meski demikian, Polda Riau tetap mendalami dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Hengki mengungkapkan, ketujuh anggota Polri tersebut telah ditempatkan di patsus sejak 25 Maret 2026.

Menurut dia, langkah itu diambil karena terdapat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus narkoba tersebut.

"Kenapa kami patsus karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar karena kami curiga, maka kami usut. Siapa pemberi dan siapa penerima akan kami selidiki," kata Hengki.

Ia menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, baik dari unsur perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara.

"Tidak ada toleransi, mau perwira menengah, perwira pertama, ataupun bintara," ucap Hengki.

Jika hasil pemeriksaan nantinya mengarah pada pelanggaran kode etik atau profesi, kata dia, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Apabila terkait penyalahgunaan wewenang, akan diproses profesi dan bisa berujung pemecatan. Paling ringan demosi. Apabila terbukti pidana, akan kami pidanakan," ucap Hengki.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.