Termasuk para PPPK yang ada di Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turut menanggapi hal tersebut.
Dalam undang-undang itu, belanja pegawai di Pemerintahan khususnya Pemerintah Provinsi Bengkulu harus di angka 30 persen.
Namun, untuk saat ini belanja pegawain di Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai 45 persen dari total APBD Provinsi Bengkulu.
Sementara, di Provinsi NTT ribuan PPPK terancam di PHK, hal itu dilakukan sebagai upayan untuk menekan belanja pegawai.
Apakah nasib 1.626 PPPK di Bengkulu akan sama dengan di NTT yang terancam di PHK?
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat ditanya oleh wartawan upaya Pemprov Bengkulu, akan melakukan hal yang sama dengan Pemprov NTT.
“Ya, kita tidak berpikir ke sana. Kita masih mencari solusi lain (PHK PPPK, red),” ungkap Helmi saat ditanya wartawa usai memimpin apel pagi, Senin (30/3/2026) pukul 08.28 WIB.
Helmi menegaskan pemerintah provinsi terus mencari solusi untuk menekan pengeluaran anggaran daerah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Helmi, kebijakan tersebut berpotensi menghemat anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
“Salah satu solusinya adalah perampingan OPD. Artinya, dengan perampingan OPD ini mungkin sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar bisa kita hemat,” tutur Helmi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan menerapkan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai baru maupun mutasi dari daerah lain.
Helmi menjelaskan, setiap tahun terdapat sekitar 500 ASN yang memasuki masa pensiun. Dengan jumlah total ASN sekitar 3.000 orang, pengurangan secara alami ini dinilai dapat membantu menekan beban belanja pegawai.
“Kemudian juga kita melakukan moratorium ASN. Kita tidak menerima, baik pindahan maupun yang baru. Itu salah satu solusi, karena setiap tahun ada pensiun kurang lebih 500 orang,” jelas Helmi.
Tak hanya itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) juga menjadi bagian dari strategi efisiensi. Pemprov Bengkulu memperkirakan kombinasi berbagai langkah tersebut dapat menekan pengeluaran hingga 30 persen.
“Dengan hitungan perampingan OPD, kemudian juga WFA tadi, insyaallah kita sudah bisa 30 persen. Tapi nanti kita lihat lagi solusi apa yang akan diambil ke depan,” tutup Helmi.
Respon DPRD
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menanggapi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027.
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-undang tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2022, namun pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian hingga tahun anggaran 2027.
Saat ini, porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu masih berada di angka 44 persen, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menekan angka tersebut.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, sejumlah upaya telah dan sedang dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
“Sebenarnya langkah-langkah itu sudah berjalan. Salah satunya adalah perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Dari sebelumnya 35 OPD, direncanakan menjadi sekitar 25 hingga 26 OPD,” ungkap Edwar saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Rabu (1/4/2026) 10.26 WIB.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian dalam struktur anggaran, yakni dengan memindahkan sebagian belanja tambahan penghasilan ke dalam belanja barang dan jasa.
“Itu salah satu solusi yang cukup tepat,” tutur Edwar.
Ia menegaskan, langkah-langkah tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberhentian PPPK hanya karena tingginya belanja pegawai.
“Tidak cukup alasan untuk memberhentikan PPPK hanya untuk menekan belanja pegawai menjadi 30 persen,” jelas Edwar.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pemberhentian PPPK, di antaranya mengundurkan diri, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, atau terkena sanksi disiplin berat.
Selain itu, PPPK juga dapat diberhentikan apabila terbukti menjadi anggota partai politik, yang secara aturan memang dilarang.
“Tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan PPPK bisa diberhentikan karena belanja pegawai tinggi,” kata Edwar.
Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk pejabat daerah, yang menggiring opini publik seolah-olah pemberhentian PPPK menjadi solusi dalam menekan belanja pegawai.
“Saya minta kepada oknum pejabat, termasuk pimpinan daerah, untuk tidak mewacanakan hal tersebut. Itu keliru,” papar Edwar.
Ia juga menyinggung jika ada daerah lain yang mengambil langkah pemberhentian PPPK dengan alasan serupa, maka hal itu patut dipertanyakan.
“Kalau ada daerah yang melakukan itu, perlu dipertanyakan kredibilitas pejabatnya,” tambah Edwar.
Ia memastikan, PPPK di Bengkulu tidak akan diberhentikan hanya karena persoalan tingginya belanja pegawai.
“Sekali lagi saya tegaskan, PPPK tidak mungkin diberhentikan karena belanja pegawai yang tinggi,” tutup Edwar.
Baca juga: Belanja Pegawai Pemkot Bengkulu Bengkak Capai 45,5 Persen, PPPK Terancam PHK Massal
Strategi Pemprov
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan belanja pegawai agar berada di bawah 30 persen pada 2027.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah.
Lantas bagaimana nasib dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Bengkulu?
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pemerintah daerah telah mulai melakukan sejumlah langkah strategis untuk mencapai target tersebut.
“Kita sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Kita sudah melakukan moratorium pegawai, tidak menerima pindahan. Kemudian juga ada pengurangan TPP,” ungkap Herwan usai menggelar rapat tertutup di ruang rapat Sekda Provinsi Bengkulu, Jumat (27/3/2026) pukul 15.42 WIB.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menyiapkan lima simulasi strategi anggaran yang akan dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu.
Simulasi tersebut dilakukan untuk mencari formula terbaik agar belanja pegawai dapat ditekan hingga di bawah 30 persen.
Herwan menjelaskan, salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah belanja tunjangan guru yang nilainya cukup besar, yakni sekitar Rp230 miliar.
“Di dalam pasal tersebut kita dapatkan bahwa belanja tunjangan guru itu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, sehingga bisa dikeluarkan dari perhitungan,” tutur Herwan.
Selain itu, terdapat pula komponen belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nilainya sekitar Rp115 miliar serta belanja pegawai untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Herwan, berbagai komponen tersebut kini sedang dihitung melalui sejumlah simulasi untuk mengetahui kemungkinan angka yang bisa dicapai.
“Ada beberapa simulasi. Misalnya jika tunjangan guru dikeluarkan dari komponen belanja pegawai, angka kita masih sekitar 37,5 persen. Kemudian jika ditambah dengan penyesuaian TPP, angkanya bisa turun menjadi sekitar 33 persen,” jelas Herwan.
Ia menambahkan, terdapat kemungkinan angka tersebut bisa turun hingga dibawah 30 persen apabila beberapa komponen lainnya juga disesuaikan.
Komponen utama dalam belanja pegawai meliputi gaji, tunjangan, serta TPP.
Sementara belanja rutin tertentu tidak termasuk dalam komponen tersebut.
“Intinya bagaimana kita bisa meningkatkan pendapatan daerah. Jika pendapatan meningkat dan belanja pegawai bisa kita kendalikan, maka target 30 persen itu bisa tercapai,” tutup Herwan.
Terancam PHK Massal
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ancaman PHK itu menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai.
Pasal nya dalam UU HKPD ini, belanja pegawai tak boleh lebih dari 30 persen.
Dari data BKD Provinsi Bengkulu hingga Kamis 26 Maret 2026 setidak nya ada 1.626 PPPK Penuh Waktu.
Sementara untuk 4.365 PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan dalam belanja pegawai, melainkan dibebankan di belanja barang dan jasa.
Selain itu, BKAD Provinsi Bengkulu mengungkapkan belanja pegawai mencapai 45 persen dari APBD Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2 Triliun lebih.
Dimana beban belanja pegawai itu termasuk pembayaran sertifikasi guru, meskipun anggaran sertifikasi guru berasal dari APBN, namun komponen hitungan nya masuk dalam belanja pegawai.
Terkait hal itu, Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, pihak nya sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan belanja pegawai sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diminta menekan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total anggaran pada tahun 2027.
Pihaknya telah mengambil beberapa langkah awal untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
Menurutnya, salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah moratorium penerimaan pegawai.
“Kita sudah melakukan langkah-langkah, salah satunya melaksanakan moratorium pegawai. Kita tidak menerima pindahan pegawai dari kabupaten/kota maupun dari provinsi lain,” ungkap Herwan saat ditanya wartawan di Komplek Gubernur Bengkulu, Kamis (26/3/2026) pukul 12.22 WIB.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan efisiensi terhadap belanja pegawai yang ada saat ini.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah melakukan penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Langkah berikutnya adalah melakukan efisiensi, di antaranya dengan mengurangi TPP. Kemudian kita juga tidak membuka rekrutmen pegawai baru, karena jumlah pegawai yang ada saat ini sudah cukup dan jenis tenaganya juga sudah tersedia,” jelas Herwan.
Lebih lanjut, Herwan menyampaikan saat ini Pemprov Bengkulu juga tengah menyusun berbagai simulasi kebijakan untuk menekan belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simulasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan ke depan.
“Kita sedang menyiapkan simulasi-simulasi kebijakan. Nanti dari simulasi itu akan kita lihat langkah apa yang paling tepat untuk mengurangi beban belanja pegawai,” kata Herwan.
Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Herwan menegaskan bahwa pembiayaannya tidak masuk dalam komponen belanja pegawai pada struktur APBD.
Menurutnya, belanja untuk PPPK Paruh Waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.
“PPPK itu bukan masuk dalam struktur belanja pegawai di APBD. Mereka masuk dalam belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani komponen belanja pegawai,” tutup Herwan.