SURYA.co.id, SURABAYA – Universitas Airlangga (Unair) Surabaya masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta.
Rektor Unair, Prof Dr Muhammad Madyan SE MSi MFin menegaskan, sebagai perguruan tinggi negeri (PTN), pihaknya belum dapat menetapkan kebijakan internal sebelum adanya regulasi turunan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Nanti kita tunggu secara lengkapnya [aturan lanjutan WFH], itu kebijakan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi seperti apa,” ujar Madyan dikonfirmasi SURYA.co.id, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian skema kerja di lingkungan kampus, baik bagi tenaga kependidikan maupun kegiatan belajar-mengajar, akan sepenuhnya mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga: Hari Pertama WFH Pemprov Jatim, Khofifah : ASN Tak Boleh Matikan HP dan Wajib Digital Presence
Keputusan internal kampus akan ditetapkan setelah aturan resmi dari kementerian terkait diterbitkan.
“Kita akan ikut saja, seperti itu,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN dan pekerja swasta, serta pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Baca juga: Beda Aturan, Pemerintah Pusat Tetapkan WFH ASN Hari Jumat, Pemprov Jatim Pilih Rabu untuk Hemat BBM
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program “8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional”, yang juga mencakup kebijakan di sektor energi.
Adapun kebijakan yang diterapkan antara lain pemberlakuan WFH bagi ASN pusat dan daerah selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, yang akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Selain itu, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.