Sidang Vonis Kasus Demo Agustus 2025 Ditunda, Wawan: Tidak Adil bagi Saya
Theresia Felisiani April 01, 2026 03:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, merespons penundaan sidang vonis perkaranya.

Sidang vonis Wawan ditunda karena ibu mertua dari Zeni Zenal Mutaqin, yakni hakim anggota yang mengadili perkara ini meninggal dunia.

Wawan menilai, penundaan sidang vonis itu mencerminkan rasa ketidakadilan bagi dia yang masih berstatus tahanan kota.

"Mungkin terkait penundaan sidang putusan saya hari ini mencerminkan rasa ketidakadilan terhadap diri saya yang hari ini sempat masih dirampas karena saya dipakaikan gelang GPS," ungkap Wawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). 

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 12.00 WIB, Wawan Hermawan masih mengenakan gelang GPS karena statusnya sebagai tahanan kota.

Baca juga: Momen Terdakwa Penghasutan Demo Agustus Saling Menguatkan Usai Dituntut 2 Tahun Penjara

Saat persidangan berlangsung, Wawan Hermawan duduk di kursi pesakitan yang di belakangnya sengaja diselipkan poster bertuliskan "Kami Bersama Andrie Yunus", sebagai bentuk dukungan kepada rekan aktivis yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK).

Wawan mengenakan kemeja hitam dan celana warna senada. Ia duduk tepat di hadapan meja majelis hakim.

Adapun di sisi kiri Wawan hadir seorang jaksa perempuan dan di sisi kirinya hadir kuasa hukum terdakwa. 

Sebelumnya, sidang vonis terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua Adek Nurhadi menyampaikan, penundaan dilakukan karena jajaran majelis hakim yang tidak lengkap.

Adapun ia menjelaskan, ibu mertua dari Zeni Zenal Mutaqin, yakni hakim anggota yang mengadili perkara ini meninggal dunia.

"Terkait dengan orang tua beliau, mertua beliau meninggal dunia. Jadi sekarang sedang menjalani tiga harian," kata hakim Adek, dalam persidangan, Rabu (1/4/2026).

SIDANG DEMO AGUSTUS - Terdakwa Wawan Hermawan, jelang sidang vonis kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
SIDANG DEMO AGUSTUS - Terdakwa Wawan Hermawan, jelang sidang vonis kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Hakim Adek lantas menyampaikan, sidang perkara tersebut ditunda pada Selasa, 7 April 2026 mendatang.

"Oleh karena itu akan ditunda sampai hari Selasa tanggal 7 April 2026, jam 09.00 WIB," tutur hakim Adek.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 12.00 WIB, Wawan Hermawan duduk di kursi pesakitan yang di belakangnya sengaja diselipkan poster bertuliskan "Kami Bersama Andrie Yunus", sebagai bentuk dukungan kepada rekan aktivis yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK).

Wawan mengenakan kemeja hitam dan celana warna senada. Ia duduk tepat di hadapan meja majelis hakim.

Adapun di sisi kiri Wawan hadir seorang jaksa perempuan dan di sisi kirinya hadir kuasa hukum terdakwa. 

 

Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dimuka Umum Dengan Lisan atau Tulisan Menghasut Orang Untuk Melakukan Tindak Pidana atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Umum Dengan Kekerasan" melanggar Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kelima Penuntut Umum.

Wawan dituntut 1 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Hermawan, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutan.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi di Bawah Umur, Sidang Kasus Penghasutan Delpedro Cs Digelar Tertutup

Untuk diketahui, Wawan sempat melakukan upaya Praperadilan pada Oktober 2025 lalu. Pihak penasihat hukum menyoroti proses penangkapan Wawan yang dinilai sangat cepat dan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.

Wawan ditangkap pada 28 Agustus 2025, hanya berselang sehari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat pada 27 Agustus 2025 di Polda Metro Jaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.