Pengisian JPT di Pasuruan Gunakan Skema Manajemen Talenta, Lebih Cepat dan Efisien Anggaran
Rendy Nicko Ramandha April 01, 2026 04:54 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan memilih menggunakan metode manajemen talenta dalam pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagai langkah memperkuat sistem merit.

Ada empat JPT yang dilantik oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dari metode manajemen talenta ini. Mereka adalah Fathurrahman, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Yuswianto Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Firdaus Handara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Sarinah Rostief sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi.

Menurut Mas Rusdi, sapaan akrabnya, metode ini menekan efisiensi anggaran dan waktu. Di sisi lain, ini bukti bahwa karir ASN berbasis pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan perilaku kerja yang objektif.

Baca juga: Perumda Giri Nawa Tirta Dilengkapi Laboratorium, Perkuat Pengawasan Kualitas Air Minum

Baca juga: Bupati Ipuk Gowes dari Rumah ke Kantor, Ajak ASN Banyuwangi Hemat BBM

“Saya menegaskan bahwa karier ASN tidak berdasarkan marga, suku, agama, atau titipan, melainkan berdasarkan talent pool dan manajemen talenta yang dimiliki masing - masing ASN,” papar dia.

Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 853 Tahun 2025 tentang persetujuan penerapan manajemen talenta, ia dapat lebih cepat, efisien, dan efektif dalam memilih ASN.

“Kita sedang menerapkan manajemen talenta untuk mempercepat pengisian jabatan strategis. ASN yang berprestasi dan memiliki potensi tinggi akan mendapatkan kesempatan pengembangan karier lebih cepat,” urainya.

Manajemen talenta, kata dia, sebagai kompas karier memastikan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi pegawai tidak lagi didasarkan pada kepentingan pribadi atau kedekatan personal, tapi kompetensi yang terukur.

“Bagi saya, jabatan bukanlah hak, melainkan amanah untuk melayani masyarakat. Pastikan setiap pekerjaan berdampak positif dan dilakukan dengan penuh keikhlasan untuk mengabdi,” sambung dia.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan sumber Daya Manusia (BKPSDM) Faturrahman menambahkan, ada dua metode yang secara sah dapat digunakan dalam pengisian JPT hari ini.

Pertama, seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, serta manajemen talenta yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 khususnya Pasal 46 ditegaskan mobilitas talenta dilaksanakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta. Artinya, metode ini sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Pasuruan akhirnya memilih skema manajemen talenta dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi, terutama di tengah kebijakan penghematan anggaran dari pemerintah pusat.

“Metode seleksi terbuka membutuhkan biaya besar dan waktu yang cukup panjang. Sementara saat ini ada instruksi efisiensi anggaran, sehingga kami memilih manajemen talenta yang lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kali ini, Pemkab Pasuruan sudah merujuk ke sejumlah regulasi teknis yang ada, diantaranya Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN.

Disetujui BKN

Selain itu, Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 terkait percepatan penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah dan juga Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.

Dalam Peraturan Menteri PANRB itu sudah jelas ditegaskan bahwa pengelolaan ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas dalam menjalankan tugasnya.

Faturrahman menegaskan, penerapan manajemen talenta di Kabupaten Pasuruan juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 853 Tahun 2025.

“Dalam prosesnya, kami didampingi penuh BKN, mulai dari pengajuan kandidat hingga terbitnya rekomendasi teknis. Bahkan menggunakan aplikasi SIMATA sebagai bagian dari transformasi birokrasi berbasis digital,” imbuhnya.

Ia menambahkan, surat rekomendasi BKN terkait promosi JPT melalui manajemen talenta menjadi dasar penting dalam penetapan pejabat yang dilantik di lingkungan Pemkab Pasuruan.

Ia menekankan, sistem merit menjadi fondasi utama menciptakan birokrasi profesional dan berintegritas, karena setiap pengisian jabatan dilakukan secara objektif dan transparan tanpa intervensi politik maupun diskriminasi.

“Yang kita bangun adalah birokrasi yang kuat, berbasis kompetensi dan kinerja. Bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan ASN yang mampu menjawab tantangan pelayanan publik,” tegasnya.

Prinsipnya, kata dia, penerapan manajemen talenta ini bisa memproses pengisian jabatan strategis lebih cepat, tepat, dan tetap akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kinerja pemerintahan secara keseluruhan. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.