Wajib Tahu! Fakta Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat dan Siapa Saja yang Tak Berlaku
Muhammad Hadi April 01, 2026 06:22 PM

Wajib Tahu! Fakta Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat dan Siapa Saja yang Tak Berlaku

SERAMBINEWS.COM- Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk respons terhadap dinamika global, khususnya melonjaknya harga minyak dunia akibat konflik yang memanas di kawasan Timur Tengah.

Meski demikian, di tengah tekanan eksternal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kondisi dalam negeri masih relatif terkendali, terutama terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disebut tetap aman.

Namun, Presiden Prabowo Subianto tetap mengingatkan pentingnya langkah antisipatif.

Baca juga: 5 Fakta WFH Pegawai Swasta 2026: Cuma 1 Hari, Gaji Tetap Aman hingga Banyak Sektor Dikecualikan

Dalam sidang kabinet paripurna, ia bahkan menyinggung langkah yang pernah diambil Pakistan saat menghadapi situasi krisis serupa.

Negara tersebut, kata Prabowo, telah lebih dulu menerapkan kebijakan penghematan secara ketat, termasuk mengurangi hari kerja menjadi empat hari dan menerapkan WFH hingga 50 persen.

Langkah itu diambil sebagai bagian dari apa yang mereka sebut sebagai “critical measures”.

"Jadi mereka menganggap ini sudah kritis, jadi dikatakan critical measures. Seolah bahwa ini bagi mereka sudah seperti kita dulu waktu Covid-19," kata Prabowo dalam sidang Kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026) lalu dikutip via Kompas.com.

Berbeda dengan Pakistan yang menerapkan kebijakan lebih ekstrem, Indonesia memilih pendekatan yang lebih moderat.

Baca juga: Dampak Perang AS–Israel vs Iran, Indonesia Terapkan Jatah BBM dan WFH PNS

 Pemerintah hanya menetapkan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, tanpa mengurangi total hari kerja ASN.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa.

Kebijakan ini resmi mulai berlaku pada 1 April 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa aturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.

"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," ucap Tito dalam konferensi pers yang sama.

Lebih lanjut, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong perubahan pola kerja ASN.

Pemerintah menargetkan peningkatan efektivitas, percepatan digitalisasi layanan publik, hingga pengurangan polusi akibat berkurangnya mobilitas harian.

Selain itu, WFH juga diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang lebih sehat dan fleksibel.

Namun demikian, pelaksanaannya tidak bersifat seragam.

 Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH dan Work From Office (WFO) sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah, termasuk kesiapan infrastruktur digital.

"Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah," tulisnya.

Di sisi lain, tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan ini. Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan hadir di kantor.

Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak diperkenankan WFH.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, pejabat seperti eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa juga tetap harus bekerja dari kantor.

Unit pelayanan publik pun menjadi sektor yang dikecualikan demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Untuk memastikan kebijakan ini tetap berjalan efektif, Kementerian PANRB telah menyiapkan sistem evaluasi berbasis digital melalui aplikasi e-Kinerja.

Baca juga: WFH Bagi Karyawan Swasta 1 Hari per Pekan, Ini Aturan dan Sektor yang Dikecualikan

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kinerja ASN akan tetap terpantau meskipun bekerja dari rumah.

"Kami sudah sediakan e-Kinerja dari setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui e-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," ucap Rini.

Sementara itu, kebijakan serupa untuk sektor swasta belum diberlakukan secara menyeluruh.

Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya hanya mengimbau dunia usaha untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor.

"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja ini," beber Seskab.

Dengan demikian, kebijakan WFH setiap Jumat ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan antara kewaspadaan menghadapi tekanan global dan menjaga stabilitas dalam negeri, tanpa harus mengambil langkah drastis seperti yang dilakukan negara lain.

Baca juga: Pemerintah Aceh belum Terapkan WFH

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.