Pengedar Narkoba Berinisial BA Ditangkap Polisi, Ditemukan Bukti Sabu dan Ekstasi 
Hendra April 01, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap pria berinisial Ba alias Bambang (42) warga Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Selasa (31/3/2026) malam.

Ia dimankan saat berada di Jalan Usman Ambon Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku Ba alias Bambang, ditemukan barang bukti berupa 17 paket besar, 3 paket sedang dan 4 paket kecil diduga berisi sabu serta ratusan pil ekstasi.

Dimana barang itu didapatkan usai Polisi melakukan pengembangan disebuah rumah di Jalan Adyaksa Kelurahan Kacang Pedang Pangkalpinang.

"Setelah pengembangan di rumah pelaku, petugas menemukan puluhan paket berisi sabu dengan total berat bruto sabu 877 gram serta 187 butir pil ektasi berbagai bentuk dengan berat 58,15 gram," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (1/4/2026) siang.

Lebih lanjut Kombes Pol Agus menegaskan, proses penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku turut disaksikan oleh Ketua RT setempat dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya serta benar atas penguasaan dan kepemilikannya.

"Setelah mengakui semua barang bukti adalah miliknya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Selanjutnya, pelaku dijerat pasal pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110," ungkapnya.

Sementara, pelaku pun saat diamankan anggota hanya tertunduk dan mengenakan pakaian tahanan bernomor 5 bewarna orange. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.