WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania alias Oi anak Nia Daniaty mangkir saat sidang mediasi dengan korban penipuan modus CPNS bodong, Rabu (1/4/2026).
Kehadiran Olivia Nathania diwakili tim kuasa hukumnya, Wendo Batserin dan Benny Daga.
Para korban penipuan modus CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania minta ganti rugi Rp 8,1 miliar dalam gugatan perdata itu.
"Saat mediasi, kami mengajukan proposal penawaran ke pihak penggugat, klien kami menyebutkan angka beritikad baik membayar kerugian mereka," kata Wendo Batserin.
Baca juga: Korban Penipuan Modus CPNS Bodong Kecewa, Olivia Nathania Hanya Mampu Cicil Rp 7 Juta per Bulan
Dalam proposalnya, Olivia Nathania akan memberikan uang muka ganti rugi sebesar Rp 100 juta, selebihnya dicicil sebesar Rp 7,5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sampai lunas.
"Angka yang tertera dalam putusan pidana Rp 615 juta, klien kami sanggupnya segitu," ucapnya.
Olivia Nathania tidak mempermasalahkan keinginan para korban CPNS bodong yang meminta ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS Bodong, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Janji Bayar Rp 8,1 Miliar Pakai Cicilan
Tetapi, Olivia Nathania menegaskan hanya sanggup membayar biaya kerugian sesuai yang tertera dalam putusan kasus pidana, yakni Rp 615 juta saja.
Menurutnya, prinsip dasar dari hutang adalah membayar sesuatu dengan kemampuan dari yang berhutang.
"Kami akan terus berdiskusi sampai menemukan kesepakatan pembayaran ganti rugi ini," ujar Wendo.