WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi siap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari jumat.
Hal sebagai tindaklanjut kebijakan pemerintah pusat yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri terkait perubahan pola atau budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
"Kita baru sampai surat semalam. Insya Allah di hari Jumat kita udah mulai WFH. Terkait rincian aturannya segera kita terbitkan surat edarannya turunan dari kebijakan pusat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja saat diwawancarai di ruangannya pada Rabu (1/4/2026).
Asep menjelaskan, dalam penerapan WFH itu tentu ada aturan dalam pengawasan ketat bagi ASN yang WFH hari jumat.
Dalam kebijakan pemerintah pusat tidak semua melakukan WFH, terutama organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Baca juga: WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat di DKI Jakarta Tidak Berlaku untuk Seluruh Sektor, Ini Rinciannya
"Yang terkait pelayanan terhadap masyarakat langsung, itu memang harus ada. Artinya pelayanan publik normal," kata Asep.
Selain WFH yang dinilai dapat menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM), Asep juga berencana menarik mobil dinas. Tujuannya, akan menghitung aset-aset mobil dinas di Kabupaten Bekasi.
Nantinya, akan dilihat kebermanfaatan mobil dinas tersebut, termasuk besaran biaya perawatannya serta BBM yang dibutuhkan jika semua beroperasi.
"Kita mau kumpulkan berapa, karena kan kita juga harus ada efisiensi dalam hal ini. Jadi itu kan penting, yang kita gak sangka. Ternyata untuk perawatannya, untuk yang lainnya, kita lihat kalau memang dinas terkait yang memang membutuhkan ya oke," ucapnya.
"Tapi kalau misalnya tidak dibutuhkan, ya berarti memang harus kita tarik. Karena itu efisiensi juga buat kita," imbuhnya.
Tak hanya itu, upaya lain juga dibarengi dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pengetatan sistem pengelolaan pendapatan daerah.
Salah satunya melalui digitalisasi pembayaran retribusi, termasuk di sektor persampahan, guna mencegah potensi kebocoran.
“Kita ingin semua pembayaran masuk lewat sistem, seperti QRIS. Tidak boleh lagi ada yang masuk ke pribadi,” katanya.
Terpisah, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi setiap hari Rabu.
Tri mengatakan, alasan pemilihan hari Rabu sebagai waktu pelaksanaan WFH, yakni untuk meminimalisir gangguan terhadap pelayanan masyarakat.
Kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh, melainkan dibagi berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Sektor pelayanan publik tetap berjalan meski dengan pengurangan kapasitas hingga 50 persen.
Sementara itu, untuk pekerjaan yang bersifat administratif, seluruh pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah.
"Ya nanti kami coba, untuk pelayanan publik kami juga istirahatkan di 50 persen, seperti misalnya Distaru, ya hal-hal yang bentuknya pelayanan itu kami turunkan sampai 50 persen," kata Tri saat ditemui di kawasan gedung Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Senin (30/3/2026).
Baca juga: Plt Bupati Bekasi Serius Hadapi Tekanan Ekonomi, Yakinkan PPPK Tak Kena Efisiensi
Meski demikian, Tri menjelaskan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap berjalan normal tanpa pengurangan.
Sektor vital seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Puskesmas, petugas pengangkut sampah, hingga petugas pematusan tetap bekerja penuh.
"100 persen itu adalah untuk yang betul-betul pelayanan yang pada umum, seperti misalnya Dishub, Puskesmas, kemudian pengangkut sampah, pematusan yang membersihin selokan," jelasnya.
Selain penerapan WFH untuk mendorong efisiensi penggunaan energi dan bahan bakar minyak (BBM), Tri menuturkan Pemkot Bekasi juga memberikan imbauan terkait penggunaan transportasi.
Sebagian imbauannya itu melalui penggunaan sepeda atau kendaraan listrik bagi ASN.
"Ada imbauan, jadi nanti kalau Rabu itu memang WFH, untuk Jumat itu imbauan. Jadi mereka bisa pakai sepeda, atau bisa pakai kendaraan, tapi kalau dia mau pakai ya pakai yang listrik atau hybrid," tuturnya.
Tri menegaskan, langkah penghematan juga dilakukan di dalam gedung perkantoran, yakni engan membatasi penggunaan ruangan.
Contohnya, beberapa dinas hanya akan mengaktifkan satu lantai kantor, sementara lantai lainnya dimatikan untuk menghemat listrik.
"Contoh misalnya kayak BMSDA, dia ada dua lantai, lantai yang satu harus mati, semua nanti kumpulnya di lantai yang ada nyalanya," ujar Tri.
Tidak hanya itu, Tri memaparkan hal serupa juga diterapkan di Dinkes, para Kepala Bidang (Kabid) tidak lagi bekerja di ruang masing-masing, melainkan terpusat di ruang rapat.
Terkait dasar kebijakan, orang nomor satu di Kota Bekasi itu menyebut penerapan WFH ini tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat.
"Iya, pasti kita menentukan aturan dari pusat. Sampai hari ini kan juga belum ada edaran secara resmi, tapi tentu kita melakukan pengkajian," ungkapnya.
Sebelumnya, Tri Adhianto membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bekerja dari luar kantor atau Work From Anywhere (WFA).
WFA dilakukan mulai hari pertama masuk kerja usai cuti pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi.
Diungkapkannya, jumlah ASN di lingkungan Pemkot bekasi sebanyak 19.425 pegawai.
Berdasarkan jumlah tersebut, 7.273 ASN bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).
Sedangkan sisanya, sebanyak 12.152 orang diperbolehkan WFA.
"Penerapan WFA akan diberlakukan tiga hari dengan jumlah yang berbeda, pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026," kata Tri dalam siaran tertulis pada Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFA 50 Persen Mulai 25-27 Maret 2026
Tri menjelaskan, meski WFA diterapkan, kualitas pelayanan publik tidak boleh terganggu.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” jelasnya.
Tri menuturkan, momentum pasca libur Lebaran menjadi saat penting untuk kembali meningkatkan kinerja dan kedisiplinan aparatur.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu berharap agar seluruh ASN di Pemkot Bekasi dapat lebih fokus dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Kami ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan pelaksanaan tugas jam kerja secara fleksibel atau work from anyware (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) jelang dan usai libur Hari Raya Idul Idul Fitra 1447 Hijriyah/ 2026.
Meski demikian, Pemkab Bekasi memastikan ASN yang bekerja di bagian pelayanan publik maupun berhubungan dengan mudik lebaran tetap masuk dan berjalan normal.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan, penerapan WFA itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 9 Februari 2026.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Mudik, Pemerintah Berlakukan WFA 16–17 dan 25–27 Maret 2026
"Artinya, ada ASN yang melaksanakan WFA adapula yang tetap masuk dalam rangka berjalannya pelayanan publik yang tetap normal. Termasuk dalam membantu pengamanan dan kelancaran mudik lebaran," kata Bennie saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026).
Dia melanjutkan, dalam surat edaran itu dijelaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di Lingkungan masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu.
Pembagian WFA pada hari sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
Dan tiga hari setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25,26, dan 27 Maret 2026.
"Bagi Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana terlampir pada lampiran I dapat menerapkan WFA sampai dengan 50 persen dari jumlah ASN di OPD masingmasing dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik jenis layanan," jelas dia.
Baca juga: Tidak Ada WFA, ASN Pemkab Karawang Tetap Masuk Senin dan Selasa
Kemudian, kepala OPD memastikan bahwa penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu seluruh kepala OPD perlu memperhatikan seperti optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan kerjanya.
Selektif dalam memberikan cuti tahunan pada tanggal 9 sampai 13 Maret 2026 serta 30 Maret 2026 sampai 2 April 2026 dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah pegawai ASN yang menyelenggarakan pelayanan publik.
"Dan melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran kinerja harian dan penyelenggaraan layanan publik selama WFA," beber dia.
Bagi OPD yang memberlakukan ketentuan jam kerja shift, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan dalam bentuk jadwal shift agar tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Kepala OPD menyerahkan surat perintah WFA kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan melampirkan format rencana target kinerja dan jadwal shift.
"Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, kepala OPD harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang menangani dan memenuhi kebutuhan masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutup Bennie. (MAZ)