TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta jaksa penuntut umum yang menangani kasus Amsal Christy Sitepu diberikan sanksi.
Hal ini menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer tersebut dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: 131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata
"Mereka ini harus tetap juga diberi apa semacam punishment, ya, karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rudianto menilai vonis bebas tersebut merupakan bentuk koreksi nyata terhadap kinerja jaksa, khususnya pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Baca juga: Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Besok
"Ini jelas pukulan telak bagi bagi jaksa, oleh karena dakwaannya, argumentasi hukumnya, dimentahkan oleh hakim," ujarnya.
Selain itu, ia menilai bahwa kasus yang menimpa Amsal Sitepu terasa sangat dipaksakan dan "diada-adakan".
"Kejaksaan dalam mengusut kasus tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan. Jangan diada-adakan, ya kan, kasusnya diada-adakan, dipaksakan, prematur," ucap Rudianto.
Rudianto mendorong agar korps Adhyaksa tidak lagi sekadar mengejar kuantitas jumlah kasus yang ditangani, melainkan fokus pada kualitas dan dampak besar dari kasus tersebut.
"Lebih bagus kasus-kasus yang ditindak pidana korupsi ada dampak luasnya, ada efek besar, sehingga tidak lagi Kejaksaan pada bicara tataran kuantitas kasus, tapi yang utama adalah kualitas kasus," tegasnya.
Ia menyayangkan jika aparat justru disibukkan dengan kasus bernilai kecil yang melibatkan pelaku ekonomi kreatif, namun di sisi lain justru menelan biaya operasional penanganan perkara yang lebih besar dari nilai kerugian negaranya.
"Jangan sampai kemudian biaya kasus mulai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, pembelaan persidangan, itu lebih besar dari nilai kerugian yang ditemukan. Kan itu yang kita tidak mau, lebih besar pasak daripada tiang," imbuh Rudianto.
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Hal yang Akan Dilakukan Amsal Sitepu setelah Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.