Kemenkum Jabar Bedah Aturan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bandung
bisnistribunjabar April 01, 2026 07:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bandung tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Rabu, 1 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. 

Kegiatan ini sebagai bentuk implementasi dari Pasal 58 jo. Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bandung Kanwil Kemenkum Jawa Barat.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C, menekankan pentingnya penguatan argumentasi yuridis dan sosiologis pada konsiderans menimbang agar alasan pembentukan Raperwal ini memiliki landasan yang kuat.

Terkait materi muatan, Kemenkum Jabar memberikan catatan agar rumusan mengenai penerima dan besaran dana BOSDA disatukan dalam satu pasal untuk memudahkan pengaturan teknis melalui Keputusan Wali Kota nantinya.

Selain itu, Asep Sutandar mengingatkan agar pendelegasian materi muatan ke Keputusan Wali Kota harus dipilah secara selektif jika memang tidak dapat diatur langsung dalam Raperwal tersebut.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan Kemenkum Jabar adalah penggunaan nomenklatur terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.

Tim harmonisasi menyarankan agar tidak lagi menggunakan istilah "tenaga non-ASN" karena tidak dikenal dalam KepmenPAN RB 16/2025 yang kini menggunakan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan guru. 

Lebih lanjut, dari sisi pengawasan, Kemenkum Jabar menyarankan adanya pemisahan yang jelas antara pengawasan internal oleh satuan pendidikan dengan pengawasan eksternal oleh Dinas dan Inspektorat guna menjamin transparansi penyaluran dana pendidikan di Kota Bandung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.