BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Buru Sergap (Buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang meringkus seorang warga Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), bernama Ade Subarkah alias Ade (29), Selasa (31/3/2026) malam.
Ia diduga telah mencuri barang milik korban orang tuanya sendiri, Rabu (25/3/2026). Barang yang dicurinya yakni lemari, kipas angin, dipan, kasur, dan helm, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp7.700.000.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan tindak lanjut.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di daerah Bukit Tani, Kota Pangkalpinang.
Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap oleh anggota Buser Naga. Sayangnya, Tim Buser Naga yang sudah mengepungnya dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti hasil curian, Rabu (1/4/2026) sore.
"Jadi, saat diinterogasi, pelaku mengaku benar telah melakukan tindak pidana pencurian. Awalnya pelaku yang merupakan anak kandung korban pergi ke rumah Veny di daerah Kampung Keramat dengan menumpang kepada orang yang tidak dikenal," terang Kombes Pol Max.
Selanjutnya, sesampainya di rumah Veny, pelaku langsung menawarkan beberapa barang milik ibunya kepada Veny.
Mendengar tawaran tersebut, Veny berniat membeli beberapa barang dengan syarat ingin melihat langsung barang yang hendak dijual.
"Pelaku dan pembeli barang berboncengan menggunakan sepeda motor menuju rumah ibu pelaku di daerah Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang. Sesampainya di rumah tersebut, pembeli melihat beberapa barang yang hendak dijual seharga Rp2 juta, dan setelah dirasa cukup, pelaku pun menerima harga tersebut," jelasnya.
Pelaku kemudian mengajak pembeli mencari kendaraan mobil pikap secara acak di sekitar wilayah Kacang Pedang.
Tidak lama kemudian, pelaku menemukan sebuah rumah yang memiliki mobil pikap di daerah GOR Depati Bahrain, Kacang Pedang.
"Pelaku mengetuk pintu rumah pemilik mobil dan meminta bantuan untuk mengangkut beberapa barang yang hendak dipindahkan ke rumah Veny dengan upah sebesar Rp150 ribu. Pemilik kendaraan tersebut pun bersedia membantu," bebernya.
Sesampainya di rumah pelaku, mereka mengangkat satu buah lemari, satu buah kipas angin, serta satu set kasur beserta dipan, yang kemudian diantar ke rumah Veny di daerah Kampung Keramat secara berulang.
"Pelaku juga menemukan beberapa helai pakaian milik adiknya serta satu buah helm milik adiknya, yang kemudian dibuang di belakang rumah dan dibakar bersama pakaian tersebut," kata Kombes Pol Max.
Setelah berhasil memindahkan barang milik korban ke rumah Veny, pembeli langsung membayar pelaku sebesar Rp2 juta, dengan rincian Rp1 juta melalui transfer dan Rp1 juta secara tunai.
Uang hasil penjualan barang milik korban tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online, membeli narkotika jenis sabu, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, setelah uang hasil penjualan habis, pelaku kembali berniat mencuri di rumah orang tuanya pada Jumat (27 Maret 2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku datang ke rumah orang tuanya dengan memesan mobil online.
"Sesampainya di rumah korban, pelaku mengambil satu unit mesin cuci dan satu buah rice cooker. Pelaku kemudian menuju rumah Veny dan berhasil menjual mesin cuci dan rice cooker tersebut dengan mendapatkan uang sebesar Rp650.000.
Uang hasil pencurian kedua kali ini digunakan pelaku untuk bermain judi online, membeli narkotika jenis sabu, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).