TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum staf Kementerian Agama (Kemenag) Ogan Ilir kini ramai menjadi perbincangan.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh staf Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenang Ogan Ilir kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Untuk mencairkan sertifikasi, sejumlah guru PAI diminta uang sebesar Rp 300 ribu.
"Kalau dihitung-hitung habis Rp 300 ribu mengurus berkas pencairan sertifikasi. Uang diberikan ke orang Kemenag (Ogan Ilir)," kata seorang guru berinisial UP kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (1/4/2026).
Dilanjutkan UP, tak ada aturan terkait imbalan terhadap staf Kemenag Ogan Ilir dalam pencairan sertifikasi setiap tiga bulan itu.
"Tapi orang Kemenag mukanya suka cemberut dan kasih kode-kode agar penerima sertifikasi itu pengertian," tutur UP.
"Banyaklah alasannya. Berkas ini kurang, berkas itu kurang, berkas ini salah, dibikin bolak-balik kita. Jadilah berkorban Rp 300 ribu," imbuhnya.
Baca juga: Polres Lahat Tegaskan Larang Pungli di Tempat Wisata, Imbau Warga Tak Ragu Lapor Jika Jadi Korban
Baca juga: Sopir Truk Jadi Korban Pungli di SPBU Megang Lubuklinggau, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Pihak Seksi PAKIS Kemenag Ogan Ilir membantah adanya pungli tersebut.
"Kami tidak pernah minta dan kita bukan munafik. Kalau mereka (penerima sertifikasi) bawakan kadang-kadang oleh-oleh kue, bahkan mereka pernah kasih untuk beli rokok, kami tidak memungkiri itu," ujar staf PAKIS Kemenag Ogan Ilir, Ahmad Farid Abdullah.
Kasi PAKIS Kemenag Ogan Ilir, Burhan ZR mengaku telah menerima informasi terkait dugaan pungli tersebut.
Namun menurutnya, berdasarkan hasil kroscek, tak ada staf PAKIS yang melakukan pungli kepada penerima sertifikasi.
"Sejak saya menjabat Kasi PAKIS, sudah diingatkan agar anak buah saya jangan sampai melakukan permainan terkait pencairan sertifikasi," tegas Burhan.
Terkait dengan dugaan pungli, Kemenag Ogan Ilir akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim.
Jika terbukti ada pungli, maka oknum pegawai PAKIS Kemenag Ogan Ilir akan diberi sanksi.
"Adapun bentuk sanksi akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Kantor Kemenag Ogan Ilir," jelasnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com