Eri Cahyadi Berlakukan WFH Jumat, ASN Surabaya Tetap Kerja Bakti dan Berlakukan WFA
Wiwit Purwanto April 01, 2026 05:49 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA — Pemkot Surabaya mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menyesuaikan arahan pemerintah pusat sekaligus mengintegrasikan program kerja bakti dan pelayanan berbasis Work From Anywhere (WFA).

Ikuti Pemerintah Pusat WFH Jumat

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan Pemkot akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFH setiap Jumat.

Namun, sebelum bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan mengikuti kerja bakti melalui program Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

"Kalau pemerintah pusat WFH-nya Jumat, ya kita ikut Jumat. Tapi Jumatnya tetap ada ASRI. Kerja bakti dulu, setelah itu baru bisa pulang dan WFH,” kata Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: WFH ASN Jawa Timur Dikritik, DPRD Jatim Minta Pemprov Ikuti Pusat Pilih Hari Jumat

Ia menjelaskan, program ASRI merupakan kegiatan kerja bakti rutin yang dilakukan dua kali dalam sepekan. Pada hari Selasa, kegiatan dilakukan di lingkungan kantor masing-masing. Sementara pada hari Jumat, kerja bakti dilaksanakan bersama jajaran Forkopimda.

“Kerja bakti ASRI itu seminggu dua kali. Hari Selasa di kantor, hari Jumat bersama Forkopimda, termasuk TNI dan kepolisian. Kita sudah sepakat untuk terus menjaga kebersihan,” ujar Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini. 

Meski menerapkan WFH, Pemkot Surabaya menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. ASN tetap diminta bekerja berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Pelayanan publik juga tetap berjalan melalui sistem Work From Anywhere (WFA), sehingga ASN dapat bekerja dari lokasi mana pun selama tetap dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga.

"Pelayanan tetap jalan karena kita pakai WFA. Jadi teman-teman bekerja sesuai indikator, tapi tetap bisa memberikan pelayanan yang dekat dengan warga,” tegasnya.

Baca juga: 4 Aturan WFH untuk Pekerja Swasta: Tak Pengaruhi Gaji, Jatah Cuti hingga Sektor yang Dikecualikan

Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat ikut mengawasi kinerja ASN selama penerapan WFH. Hal ini untuk memastikan tidak ada pegawai yang menyalahgunakan kebijakan tersebut.

Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.

“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dalam penerapan WFH ini, sesuai dengan ketentuan dalam masing-masing surat edaran. Kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.