Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI, Abhan, menegaskan bahwa hakim dilarang bertemu dengan salah satu pihak yang sedang berperkara, apalagi di ruang publik seperti kafe.
Hal itu disampaikannya saat diskusi bersama advokat dan jurnalis di Kantor LBH Rakyat Sulawesi Tengah, Jl Yojokodi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: PLN Morowali Umumkan Pemadaman Listrik Sementara di Sejumlah Desa pada Kamis 2 April 2026
“Hakim itu tidak bisa bertemu dengan salah satu pihak yang bertengkar, apalagi di kafe. Itu sudah kena etik,” tegas Abhan.
Ia menjelaskan, jika terdapat dugaan pelanggaran etik oleh hakim, maka Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemantauan terhadap suatu perkara, baik yang masih dalam proses persidangan maupun yang telah diputus.
“Siapapun boleh meminta permohonan pemantauan kasus, baik yang sementara berjalan maupun yang sudah diputuskan oleh hakim,” ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Morowali Bahas Tuntutan Buruh Lewat RDP, Janji Tindak Lanjut
Abhan menambahkan, pelaporan ke KY tidak dipungut biaya, selama disertai dokumen dan surat yang jelas.
“Tidak ada biaya apapun dari pelapor. Silakan, yang penting ada surat yang jelas,” katanya.
Ia juga mengakui, hingga saat ini KY belum memiliki kantor perwakilan di Sulawesi Tengah.
Namun demikian, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan secara daring.
“Berhubung belum ada kantor perwakilan kami di Sulteng, silakan bisa dilakukan secara online,” pungkasnya.
Baca juga: Menaker Terbitkan 8 Poin Aturan WFH bagi Pegawai Swasta, Cek Daftarnya
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Direktur LBH Sulteng, advokat Julianer, bersama sejumlah advokat dan jurnalis di Kota Palu.(*)