Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka program sertifikasi halal Gelombang I bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Program ini berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 April 2026 dan menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum tenggat waktu wajib pada Oktober 2026.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priambodo mengatakan, bahwa program tersebut momen langka yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku UMK.
Baca juga: Pemkot Tangsel Kembali Buka Opsi Mandiri untuk Proyek PSEL, Benyamin : Mudah-mudahan Masuk Batch 2
Telebih lanjut dia, kuota dalam program ini terbatas dan proses pengurusan sertifikasi membutuhkan waktu.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi UMKM di Tangerang Selatan. Jangan ditunda, karena kuota yang tersedia terbatas dan prosesnya juga membutuhkan waktu,” ujar Bachtiar, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut Bachtiar menjelaskan, bahwa program ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku UMK diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Adapun kewajiban ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, kosmetik, hingga barang gunaan berbahan unsur hewan.
"Dan jika itu tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda, hingga pelarangan peredaran produk," jelas Bachtiar.
Pada Gelombang I ini, Pemkot Tangsel menyediakan dua skema pendaftaran, yakni halal reguler dan halal self-declare yang bisa dipilih sesuai jenis usaha.
Berikut syarat skema halal reguler :
1. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
2. Beralamat di wilayah Kota Tangerang Selatan
3. Diutamakan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kriteria produk:
1. Menggunakan bahan baku hewan sembelihan (daging dan olahannya)
2. Memiliki proses pengolahan yang kompleks secara kimiawi
3. Menggunakan bahan baku yang belum bersertifikat halal
4. Belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal
Sementara itu, syarat skema halal self-declare:
1. Diutamakan memiliki NIB
2. Beralamat di Kota Tangerang Selatan
Kriteria produk:
1. Minuman
2. Makanan yang tidak menggunakan bahan dasar daging sembelihan
3. Belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal
Bachtiar menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Sertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Ini penting untuk daya saing UMK ke depan,” ucapnya.
Di akhir Bachtiar pun kembali mengingatkan, agar pelaku usaha tidak menunggu hingga mendekati batas waktu.
“Jangan tunggu sampai Oktober 2026. Lebih cepat lebih baik, apalagi sekarang sudah dibuka fasilitasi Gelombang I,” katanya.
"Kami pun berharap rengan dibukanya program ini, akan semakin banyak pelaku UMK yang segera mengurus sertifikat halal dan siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif," pungkasnya.