KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih dikaji Bupati Karimun.
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat terkait efisiensi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan energi.
Bupati Karimun, H.Ing Iskandarsyah menegaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai petunjuk teknis tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Soal pegawai WFH sudah diumumkan oleh Pak Menteri, tapi surat dari Mendagri belum kita terima,” ujar Iskandarsyah, Rabu (1/4/2026).
Ia menilai konteks di Karimun sedikit berbeda dengan Jakarta yang menerapkan WFH untuk mengurai kemacetan parah.
Menurut Iskandarsyah, wilayah Karimun cenderung lebih singkat dalam aktivitas kegiatan.
“Terkhusus di Karimun sendiri mungkin kurang relevan kalau bicara soal kemacetan, karena jarak tempuh kita pendek-pendek,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Karimun telah memberikan gambaran awal mengenai skema kerja yang akan diterapkan. Rencananya, ASN akan bekerja di kantor selama empat hari, sementara hari Jumat akan dialokasikan untuk WFH.
Namun tidak semua pegawai menerapkan WFH.
“Beberapa kriteria yang tetap wajib hadir di kantor antara lain pejabat eselon I, II, dan III, camat serta unit layanan publik, nanti kita susun lagi termasuk mengatur sistem layanan piket agar pelayanan tidak terganggu,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karimun juga akan melakukan audit internal untuk melihat sejauh mana kebijakan ini mampu memangkas biaya operasional daerah lainnya. (TribunBatam.id/Fairozzamani)