Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Kuasa hukum Panji Sukma, Nanang Hartanto, menyebut perkenalan kliennya dengan perempuan berinisial SS bermula dari diskusi karya tulis yang tidak pernah berlanjut secara serius.
Hal ini menjadi poin utama dalam penjelasan pihak Panji terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang kini ditangani Polres Sukoharjo.
Nanang menegaskan bahwa awal pertemuan tersebut tidak berkembang menjadi hubungan profesional maupun relasi kuasa seperti yang dinarasikan pelapor.
Menurut Nanang, SS datang menemui Panji Sukma untuk membahas karya tulis yang dibuatnya.
Namun, interaksi itu disebut hanya terjadi di awal tanpa kelanjutan berarti.
“Cerita yang sebenarnya adalah SS ini bertemu atau berkenalan dengan klien kami untuk membicarakan tentang tulisannya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tulisan tersebut tidak pernah dibahas lebih lanjut ke tahap berikutnya,” ujar Nanang, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, Nanang mengakui bahwa Panji dan SS sempat menjalin komunikasi selama kurang lebih delapan bulan.
Ia menyebut hubungan tersebut berjalan wajar seperti pertemanan biasa.
Dalam periode itu, Panji juga disebut sedang dalam kondisi jeda hubungan dengan pasangannya.
“Memang betul mereka saling mengenal dan dekat selama sekitar delapan bulan. Namun hubungan itu sebatas komunikasi biasa, lebih banyak membahas pekerjaan. Tidak seperti narasi yang berkembang,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum dengan tegas membantah adanya relasi kuasa antara Panji dan SS.
Menurutnya, tidak ada hubungan formal seperti guru dan murid dalam interaksi tersebut.
“Yang terjadi itu komunikasi biasa antar teman. Memang ada diskusi pekerjaan, tetapi tidak bisa serta-merta disebut sebagai relasi guru dan murid seperti yang dinarasikan,” tegasnya.
Ia juga menyebut SS beberapa kali datang ke rumah Panji untuk berdiskusi, namun tetap dalam konteks pekerjaan.
Terkait dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 5 November 2025, Nanang mengaku pihaknya justru mengetahui narasi tersebut dari media sosial.
Ia menambahkan, komunikasi antara Panji dan SS disebut masih berlangsung setelah tanggal tersebut.
“Terkait tuduhan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 5 November 2025, kami justru mengetahui narasi itu dari media sosial. Bahkan setelah tanggal tersebut, komunikasi antara SS dan klien kami masih berlangsung,” ungkapnya.
Nanang juga menilai narasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.
“Kami menolak dengan tegas adanya tuduhan relasi kuasa maupun kekerasan seksual. Jika memang merasa berada dalam hubungan yang tidak sehat, seharusnya bisa diidentifikasi sejak awal. Faktanya, selama delapan bulan hubungan berjalan baik,” katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Solo : Panji Sukma Bantah Tuduhan, Kaget Disebut Guru oleh Pelapor
Panji Sukma turut memberikan tanggapan terkait tudingan yang menyebut dirinya sebagai sosok guru bagi SS.
Ia mengaku terkejut dengan narasi tersebut, mengingat pembahasan karya hanya terjadi sekali di awal perkenalan.
“Saya juga kaget ketika disebut seperti itu di media sosial. Kalau memang konsultasi karya, seharusnya membawa tulisan. Faktanya, hanya sekali membawa karya di awal, setelah itu tidak ada kelanjutan,” ujar Panji.
Di sisi lain, SS sebelumnya menyatakan adanya relasi kuasa dalam hubungan tersebut.
Ia menyebut Panji berperan sebagai guru sekaligus investor, sementara dirinya berada pada posisi murid dan pelaksana proyek.
SS mengaku kondisi tersebut membuatnya sulit menolak.
Ia juga mengungkap dugaan peristiwa paling berat terjadi pada 5 November 2025 yang diklaim sebagai hubungan seksual tanpa persetujuan.
“Saat itu saya dalam kondisi rapuh setelah menjalani perawatan dari psikiater. Saya tidak memiliki konsen yang jelas, dan terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkapnya.
Selain itu, SS menyebut adanya dugaan tindakan lain, seperti permintaan foto bagian tubuh sensitif pada April 2025 serta pengiriman konten tidak senonoh pada November 2025.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Kedua belah pihak telah menyampaikan versinya masing-masing.
(*)