Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa penjual rujak di kawasan Pantai Natsepa, Magdalena Maatita (60) alias Mama Dalen, kini memasuki babak baru, Rabu (1/4/2026).
Setelah sebelumnya hanya berstatus pengaduan di Ditreskrimsus Polda Maluku, perkara ini resmi naik menjadi Laporan Polisi (LP).
Langkah ini menandai keseriusan pihak keluarga dalam menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan yang mereka alami di media sosial.
Kuasa hukum Mama Dalen, Nimbrod Soplanit, mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan keterangan sebagai saksi dan laporan telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Maluku.
“Laporan sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/146/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU,” jelas Nimbrod, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, kehadiran Mama Dalen bersama anaknya, Astryid Maatita, di Polda Maluku merupakan bentuk keseriusan untuk memperjuangkan keadilan melalui proses hukum.
“Kami datang untuk memastikan perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Ngaku Sudah Edit dan Hapus Komentar di Medsos, Liliz Sebut Jari Netizen Terlalu Cepat
Baca juga: Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi, Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional.
“Semua aduan terkait dugaan tindak pidana akan diproses secara profesional, proporsional, dan prosedural sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan video seorang konten kreator Facebook, Lili Yana alias Liliz RL, pada Kamis (26/3/2026).
Dalam video tersebut, ia mengeluhkan pelayanan di lapak rujak milik Mama Dalen.
Liliz mengaku kecewa karena merasa diabaikan, sementara pelanggan lain yang datang belakangan justru dilayani lebih dulu.
Video tersebut kemudian viral dan memicu gelombang komentar dari warganet.
Sehari setelahnya, Mama Dalen langsung menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik.
“Kalau memang ada salah, beta akui. Untuk semua pengunjung, beta minta maaf,” ujar Mama Dalen.
Namun polemik tidak berhenti pada soal pelayanan. Situasi memanas setelah muncul komentar di media sosial yang menyinggung dugaan perselingkuhan.
Isu inilah yang paling melukai Mama Dalen dan keluarganya.
“Beta malu dengar orang bilang mama selingkuh,” ungkapnya.
Astryid Maatita, anak Mama Dalen, mengaku sangat terpukul dan marah atas tudingan tersebut.
“Itu bukan candaan, itu hinaan, itu fitnah,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan pelayanan seharusnya tidak berkembang menjadi serangan pribadi yang mencemarkan nama baik keluarga.
Upaya damai sebenarnya sempat dilakukan. Pada Minggu (29/3/2026), Liliz mendatangi langsung lapak Mama Dalen di Pantai Natsepa untuk meminta maaf.
Namun, permintaan maaf tersebut ditolak.
“Dia datang peluk mama, bilang minta maaf. Tapi beta bilang sudah terlambat, karena anak sudah lapor,” kata Mama Dalen.
Keluarga menilai kerugian moral yang dialami tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.
Di sisi lain, Liliz RL mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dengan mendatangi langsung Mama Dalen.
“Iya, saya sudah datang minta maaf,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (31/3/2026).
Ia juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Saya akan tetap hadapi proses hukum sebagai warga negara,” tegasnya.
Terkait komentar yang menyinggung isu perselingkuhan, Liliz mengaku telah mengedit dan menghapusnya. Namun, tangkapan layar sudah lebih dulu menyebar luas di media sosial.
Menanggapi klarifikasi Liliz, Penasehat hukum Mama Dalen, Nimbrod Soplanit angkat bicara.
Ia menilai klaim bahwa komentar tersebut cepat dihapus tidak sepenuhnya benar.
“Kalau pernyataan saudara Lilis seperti demikian, saya rasa itu tidak benar. Karena postingan itu sudah beredar sekitar enam jam sebelum kami screenshot,” tegas Nimbrod kepada TribunAmbon.com, Selasa (31/3/2026)
Menurutnya, jika komentar tersebut memang hanya candaan, seharusnya langsung diperbaiki atau dihapus dalam waktu singkat setelah diunggah.
“Kalaupun itu candaan, mestinya langsung diedit. Tapi ini durasinya sampai enam jam,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya menilai pernyataan dalam komentar tersebut bukan sekadar candaan biasa, melainkan tuduhan serius yang berpotensi merusak nama baik.
“Ini bukan sekadar candaan, tapi tuduhan serius. Bahkan diulang dalam komentar berikutnya yang mengarah pada upaya menggiring opini publik untuk menjatuhkan harkat dan martabat Mama Dalen,” jelasnya. (*)