Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Kronologi perkenalan Panji Sukma dengan perempuan berinisial SS dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Sukoharjo mulai diungkap.
Kuasa hukum Panji, Nanang Hartanto, membeberkan awal hubungan keduanya sekaligus membantah adanya relasi kuasa seperti yang dinarasikan pelapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah kedua belah pihak menyampaikan versi masing-masing, sementara proses hukum masih berjalan di Polres Sukoharjo.
Nanang Hartanto menjelaskan bahwa perkenalan antara Panji Sukma dan SS bermula dari diskusi karya tulis.
Menurutnya, SS datang untuk membicarakan tulisannya, namun pembahasan tersebut tidak pernah berlanjut secara serius.
“Cerita yang sebenarnya adalah SS ini bertemu atau berkenalan dengan klien kami untuk membicarakan tentang tulisannya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tulisan tersebut tidak pernah dibahas lebih lanjut ke tahap berikutnya,” ujar Nanang, Rabu (1/4/2026).
Kuasa hukum menyebut hubungan keduanya berlangsung sekitar delapan bulan dan dinilai wajar seperti pertemanan biasa.
Dalam periode tersebut, Panji disebut sedang dalam masa jeda hubungan dengan pasangannya.
“Memang betul mereka saling mengenal dan dekat selama sekitar delapan bulan. Namun hubungan itu sebatas komunikasi biasa, lebih banyak membahas pekerjaan. Tidak seperti narasi yang berkembang,” jelasnya.
Baca juga: Terlapor Kasus Kekerasan Seksual di Solo Buka Suara soal Buku Ditarik hingga Dikeluarkan dari Band
Nanang dengan tegas membantah adanya relasi kuasa dalam hubungan tersebut.
Ia menilai interaksi yang terjadi tidak menunjukkan hubungan formal antara guru dan murid.
“Yang terjadi itu komunikasi biasa antar teman. Memang ada diskusi pekerjaan, tetapi tidak bisa serta-merta disebut sebagai relasi guru dan murid seperti yang dinarasikan,” tegasnya.
Ia juga menyebut SS beberapa kali datang ke rumah Panji untuk berdiskusi, namun tetap dalam konteks pekerjaan.
Terkait dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 5 November 2025, pihak Panji mengaku baru mengetahui narasi tersebut dari media sosial.
Nanang menambahkan, komunikasi antara keduanya disebut masih berlangsung setelah tanggal tersebut.
“Terkait tuduhan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 5 November 2025, kami justru mengetahui narasi itu dari media sosial. Bahkan setelah tanggal tersebut, komunikasi antara SS dan klien kami masih berlangsung,” ungkapnya.
Ia juga menilai narasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.
“Kami menolak dengan tegas adanya tuduhan relasi kuasa maupun kekerasan seksual. Jika memang merasa berada dalam hubungan yang tidak sehat, seharusnya bisa diidentifikasi sejak awal. Faktanya, selama delapan bulan hubungan berjalan baik,” katanya.
Panji Sukma turut memberikan pernyataan terkait tudingan tersebut, khususnya soal dirinya disebut sebagai sosok guru.
“Saya juga kaget ketika disebut seperti itu di media sosial. Kalau memang konsultasi karya, seharusnya membawa tulisan. Faktanya, hanya sekali membawa karya di awal, setelah itu tidak ada kelanjutan,” ujar Panji.
Baca juga: BREAKING NEWS : Seniman Solo Panji Sukma Muncul ke Publik, Bantah Tuduhan Lakukan Kekerasan Seksual
Di sisi lain, SS sebelumnya menyampaikan adanya relasi kuasa dalam hubungan tersebut.
Ia menyebut Panji berperan sebagai guru sekaligus investor, sementara dirinya berada pada posisi murid dan pelaksana proyek.
Menurut SS, kondisi tersebut membuatnya sulit menolak.
SS juga mengungkap dugaan peristiwa paling berat terjadi pada 5 November 2025 yang diklaim sebagai hubungan seksual tanpa persetujuan.
“Saat itu saya dalam kondisi rapuh setelah menjalani perawatan dari psikiater. Saya tidak memiliki konsen yang jelas, dan terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkapnya.
Selain itu, pelapor menyebut adanya dugaan tindakan lain, seperti permintaan foto bagian tubuh sensitif pada April 2025 serta pengiriman konten tidak senonoh pada November 2025.
Hingga saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual di Sukoharjo tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Kedua belah pihak telah menyampaikan versinya masing-masing. Proses hukum pun terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(*)