TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH -- Polisi mengamankan DW (23) calon pengantin wanita di Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) karena membuat laporan palsu.
Dalam laporannya, DW mengaku rumahnya telah dibobol maling dan mencuri uang Rp181 juta yang disimpan dalam dua tas di rumahnya.
Kepada polisi, DW berujar pelaku pencurian masuk ke melalui jendela kamar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama piket Reskrim dan Tim WESTER 838 yang dipimpin oleh Jhon Poter segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Sekundang, RT 22, RW 09, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Setelah mendatangi lokasi, petugas menemukan sejumlah kejanggalan antara kondisi di lapangan dengan keterangan yang disampaikan oleh pelapor.
Lalu, berdasarkan hasil analisis dan pendalaman oleh Tim WESTER 838, kecurigaan terhadap laporan tersebut semakin menguat.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Ari Wibowo, bersama tim untuk melakukan interogasi terhadap DW yang saat itu masih berada di Mapolsek.
Dalam proses interogasi, DW akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian yang dibuatnya tidak benar.
Ia mengungkapkan bahwa uang yang sebelumnya dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembelian barang serah-serahan, kebutuhan prewedding, serta biaya akomodasi menjelang pernikahannya.
Baca juga: Bu Ita Mendadak Sakit usai Laporan Palsu Terbongkar, Guru PNS Batam Terancam Pidana
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk laporan palsu yang dapat merugikan institusi kepolisian maupun masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan yang tidak benar. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, dan apabila terbukti palsu, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Saat ini, pelaku DW telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan memberikan laporan palsu merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam KUHP, serta dapat berdampak serius terhadap penegakan hukum dan kepercayaan publik.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 373 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP tentang tindak pidana memberikan laporan palsu," tegasnya.
Kasus laporan palsu juga pernah dilaporkan AB (23), pemuda di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia mengaku sebagai korban begal pada Jumat (14/3/2025) dini hari.
AB mengaku dibegal empat orang dan sepeda motor yang dikendarainya dirampas. AB kemudian membuat laporan di ke Polsek Setu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Setu bergerak melakukan serangkaian penyelidikan diantara mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Profil Ita, Guru SMA di Batam Buat Laporan Palsu Korban Pencurian Rp210 Juta
Kejanggalan mulai dirasakan penyidik, di TKP tidak ditemukan tanda-tanda yang menjadi petunjuk kejadian begal.
Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tidak ada kejadian sebagai mana yang dilaporkan.
Usut punya usut, AB sengaja membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban begal guna mengelabui saudaranya.
AB sebelumnya meminjam sepeda motor milik saudaranya, kendaraan roda dua itu dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibat ulahnya sendiri, AB kini mendekam di tahanan Polsek Setu akibat dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan milik saudaranya.