TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pemkab Kotim bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai disesuaikan pada April 2026, setelah terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Di tengah dorongan efisiensi energi dan percepatan digitalisasi kerja, Pemkab Kotim memilih langkah hati-hati agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca juga: Rumor Transfer Liga Italia, Ide Allegri dan AC Milan Coba Rekrut Bek Lazio Mario Gila
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan saat ini tengah merampungkan tindak lanjut di tingkat daerah.
“Kami sudah menerima surat edaran dari Mendagri dan saat ini masih dalam proses penyesuaian. Nantinya akan dituangkan kembali melalui surat edaran Bupati,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, tidak semua ASN akan otomatis menjalankan WFH.
Pemerintah daerah akan memilah unit kerja yang memungkinkan menerapkan sistem kerja dari rumah tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.
“Prinsipnya pelayanan harus tetap berjalan baik. Kalau WFH justru menurunkan kualitas layanan, maka unit tersebut tetap bekerja dari kantor,” tegasnya.
Sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, serta layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap menjalankan Work From Office (WFO).
Hal ini karena pekerjaan di sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik.
“Tenaga kesehatan, guru, itu tidak memungkinkan WFH karena memang harus hadir langsung,” ujarnya.
Meski demikian, peluang WFH tetap terbuka bagi unit kerja yang berbasis administrasi dan dapat dijalankan secara digital.
Salah satunya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada bagian tertentu yang tidak melayani langsung masyarakat.
“Kalau ada bagian yang pekerjaannya bisa dilakukan secara digital, tentu memungkinkan untuk WFH,” tambahnya.
Selain fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada efisiensi penggunaan energi, termasuk penghematan BBM dan listrik di lingkungan perkantoran.
Namun, Kamaruddin mengakui pihaknya belum dapat menghitung secara rinci dampak efisiensi tersebut di daerah.
“Ada arahan untuk penghematan energi, seperti mematikan listrik di ruangan yang tidak digunakan. Tapi untuk dampak pastinya di daerah masih perlu dihitung lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan skema ini, Pemkab Kotim mencoba menyeimbangkan kebutuhan efisiensi dengan tanggung jawab pelayanan, sekaligus mendorong adaptasi menuju sistem kerja yang lebih fleksibel di era digital.